Zulhas Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Petugas MBG yang Lalai, Sanksinya Bisa Dipecat

04 Sep 2026 - 17:34
Zulhas Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Petugas MBG yang Lalai, Sanksinya Bisa Dipecat
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Detik/Isal Mawardi)

Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap petugas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak bertanggung jawab dalam menyediakan dan mendistribusikan makanan kepada penerima manfaat.

Zulhas menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam seluruh proses penyelenggaraan MBG, mulai dari makanan selesai dimasak, didistribusikan, hingga dikonsumsi oleh penerima manfaat.

“Tidak boleh ada toleransi kepada petugas yang tidak bertanggung jawab. Itu kan makan dimasak jam setengah enam, jam enam (WIB). Harusnya dimakan jam sepuluh, jam sebelas (WIB). Dikirimnya jam sebelas (WIB),” kata Zulhas seusai peluncuran buku Pangan Indonesia: Dari Piring Sehat ke Manusia Unggul di Jakarta, Jumat (04/09/2026).

Menurut Zulhas, kelalaian dalam proses penyediaan maupun distribusi makanan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Ia bahkan menyebut pemecatan sebagai salah satu bentuk sanksi tegas bagi petugas yang terbukti tidak bertanggung jawab.

“(Sanksi) Tegas ya, dipecat,” ujar Zulhas.

Ia menambahkan, tindakan lebih lanjut juga dapat diberikan apabila dalam pelanggaran tersebut ditemukan unsur kesengajaan.

“Kalau yang sengaja, ya ditindak,” katanya.

Berkaitan dengan Insiden Keamanan Pangan MBG

Pernyataan Zulhas tersebut disampaikan ketika membahas langkah tegas pemerintah menyusul sejumlah persoalan keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG.

Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan penangguhan berat selama 30 hari terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sidoarjo Talangangin Kalitengah.

Penangguhan tersebut diberikan setelah terjadi insiden keamanan pangan di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur.

Selain memberikan penangguhan, BGN mengusulkan agar kepala SPPG tersebut dicopot dan diganti. Investigasi bersama instansi kesehatan terkait juga dilakukan untuk mengetahui penyebab insiden tersebut.

Kepala BGN Sudaryono sebelumnya mengatakan, berdasarkan penelusuran sementara, ditemukan adanya kelalaian dalam proses distribusi makanan.

Menurut Sudaryono, makanan telah selesai dimasak sejak pagi. Namun, makanan tersebut baru sampai kepada penerima manfaat setelah melewati waktu konsumsi yang telah ditentukan.

Terkait kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus gangguan kesehatan yang berkaitan dengan pelaksanaan MBG, Sudaryono menyerahkan proses tersebut kepada aparat penegak hukum.

Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana akan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan maupun penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Ratusan Kepala SPPG Telah Diberhentikan

Penegakan disiplin terhadap SPPG juga menjadi bagian dari langkah pemerintah membenahi tata kelola program MBG.

Hingga 26 Agustus 2026, pemerintah mencatat sebanyak 249 kepala SPPG telah diberhentikan karena berbagai pelanggaran.

Pelanggaran tersebut antara lain berkaitan dengan kasus keracunan makanan, ketidakhadiran selama lebih dari 10 hari kerja, serta pelanggaran kedisiplinan lainnya.

Pada periode yang sama, BGN mencatat sebanyak 27.485 SPPG telah beroperasi. Lembaga tersebut juga melakukan pemeriksaan terhadap profil dapur serta kesesuaian data penerima manfaat dalam rangka penataan program.

Pemerintah sebelumnya menargetkan sebagian besar persoalan tata kelola MBG dapat dibenahi sebelum 20 Oktober 2026.

Pembenahan tersebut mencakup penguatan disiplin kepala SPPG, peningkatan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), serta pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi.

Dengan langkah tersebut, pemerintah berupaya memastikan program MBG tidak hanya mampu menjangkau penerima manfaat dalam jumlah besar, tetapi juga memenuhi standar keamanan dan kualitas pangan.

 

Bagaimana Reaksi Anda?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0