Ketua KPK Sentil Nusron Wahid Tak Hadiri Panggilan Pemeriksaan
Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mempertanyakan alasan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu (7/10). Nusron beralasan bentrok dengan kegiatan internal kementerian. Setyo menilai seharusnya Nusron bisa mengatur waktu karena surat panggilan sudah dikirim sejak pekan sebelumnya.
"Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu. Jadi, kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di Kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu," ujar Setyo saat dihubungi melalui pesan tertulis, Kamis (8/10).
Setyo lalu menyinggung pernyataan pers Nusron pada pertengahan September lalu. Saat itu, Nusron mengklaim menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan membantu KPK menuntaskan penanganan perkara.
"KPK berharap yang bersangkutan komitmen," ucap Setyo.
"Dengan tidak hadirnya yang bersangkutan, saya yakin Penyidik akan menjadwal ulang rencana pemeriksaannya," lanjutnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Nusron mengirim surat ke penyidik. Dalam surat itu, Nusron beralasan sudah terjadwal mengikuti agenda di internal kementerian.
"Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10) sore.
Budi mengatakan penyidik akan mengatur ulang jadwal pemeriksaan. Ia menegaskan keterangan Nusron sangat penting untuk menuntaskan perkara dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Keterangan dari saudara NW [Nusron Wahid] ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini, sehingga penyidik nanti bisa melakukan telaah dan analisis lebih lanjut apakah kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi.
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. Empat tersangka lainnya ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9). Dalam operasi itu, KPK menangkap tangan 19 orang dan menemukan barang bukti uang sejumlah Rp106,3 miliar.
Bagaimana Reaksi Anda?
Suka
0
Tidak Suka
0
Cinta
0
Lucu
0
Wow
0
Sedih
0
Marah
0