KPK: Pemanggilan Raja Juli Antoni Bergantung Kebutuhan Penyidikan, Bukan Soal Berani atau Tidak

01 Agu 2026 - 22:30
KPK: Pemanggilan Raja Juli Antoni Bergantung Kebutuhan Penyidikan, Bukan Soal Berani atau Tidak
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Istana Negara, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Dokumentasi Sekretariat Presiden)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemanggilan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidikan, bukan persoalan keberanian lembaga antirasuah tersebut.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, setiap langkah penyidik didasarkan pada konstruksi perkara dan alat bukti yang sedang dikembangkan.

"Ukuran kami dalam melaksanakan penyidikan atau penegakan hukum itu bukan masalah berani atau tidak berani," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Ia juga menepis anggapan bahwa KPK akan memanggil seseorang hanya karena adanya desakan atau tantangan dari publik.

"Kami juga bukan karena ditantang-tantang seperti itu," ujarnya.

Menurut Taufik, penyidik akan memanggil saksi apabila keterangannya dinilai diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara.

"Jadi, bukan ukuran berani atau tidak berani, tetapi kebutuhan dalam proses penyidikan yang berjalan itu seperti apa. Apakah memang di konstruksinya itu membutuhkan keterangan yang bersangkutan atau tidak? Itu yang diukur, bukan berani atau tidak berani," jelasnya.

Taufik menjelaskan, hingga saat ini penyidikan masih difokuskan pada pendalaman aliran dana yang diduga dipungut melalui koperasi unit desa (KUD), serta analisis terhadap barang bukti yang diperoleh dalam penggeledahan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang tengah diusut KPK.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang.

Sehari kemudian, Bupati Kuansing Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri ke KPK.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi periode 2021–2026.

Selain dugaan suap, KPK juga mengusut dugaan penerimaan gratifikasi oleh Suhardiman yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kemudian ikut menjadi perhatian setelah mengungkapkan pernah menerima kunjungan Suhardiman pada 2 Juni 2026.

Dalam keterangannya pada 3 Juli 2026, Raja Juli mengatakan Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map usai pertemuan tersebut. Ia mengaku baru mengetahui keberadaan amplop setelah tamunya meninggalkan ruangan.

Menurut Raja Juli, dirinya langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Pengembalian amplop, kata dia, baru dapat dilakukan pada 12 Juni 2026 karena terkendala penyesuaian jadwal. Amplop tersebut dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.

Raja Juli juga menyampaikan telah melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026. Namun, pada 17 Juli 2026, KPK mengumumkan tidak memproses laporan tersebut karena pemberian yang dimaksud telah menjadi bagian dari penyidikan perkara yang sedang berjalan.

 

Bagaimana Reaksi Anda?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0