Menteri LH Siapkan Kebijakan Water Farming, Pengguna Air Tanah Wajib Kembalikan Cadangan Air
Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI Jumhur Hidayat mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan kebijakan water farming sebagai upaya menjaga keberlanjutan sumber daya air tanah di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Jumhur saat diwawancarai awak media di sela penyelenggaraan Indonesia Net Zero Summit (INZS) 2026 di Jakarta, Sabtu (1/8).
Menurut Jumhur, kebijakan tersebut nantinya akan mewajibkan setiap pihak yang memanfaatkan air tanah untuk mengembalikan air ke dalam tanah melalui mekanisme yang akan diatur pemerintah.
"Setiap pihak yang mengambil air tanah harus ikut mengembalikan cadangan air ke dalam tanah sesuai ketentuan yang akan ditetapkan," ujarnya.
Ia menjelaskan, dari perspektif lingkungan, pembayaran retribusi air tanah kepada pemerintah daerah belum cukup untuk menjamin keberlanjutan sumber daya air. Sebab, pembayaran tersebut tidak secara langsung berkontribusi terhadap pemulihan cadangan air tanah maupun menjaga keseimbangan ekosistem.
Karena itu, pemerintah mendorong agar pemanfaatan air tanah diimbangi dengan langkah-langkah konservasi melalui konsep water farming.
Jumhur mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan mencegah berbagai dampak lingkungan, seperti penurunan muka tanah (land subsidence), berkurangnya cadangan air tanah, hingga kerusakan ekosistem perairan.
"Pemanfaatan air tanah harus diimbangi dengan upaya pemulihan agar keberlanjutannya tetap terjaga," katanya.
Ia menambahkan, terdapat berbagai metode yang dapat diterapkan untuk mengembalikan air ke dalam tanah, di antaranya pembangunan biopori dengan spesifikasi tertentu maupun penanaman pohon yang disesuaikan dengan volume air tanah yang dimanfaatkan.
Meski demikian, Jumhur menyebut ketentuan teknis mengenai mekanisme tersebut masih dalam tahap penyusunan dan akan diatur lebih lanjut dalam regulasi yang tengah disiapkan pemerintah.
Kebijakan water farming nantinya akan berlaku bagi seluruh pengguna air tanah, baik individu maupun pelaku usaha, termasuk pusat data (data center) yang memiliki kebutuhan air dalam jumlah besar.
Pemerintah menargetkan penyusunan regulasi tersebut dapat diselesaikan pada tahun ini setelah melalui proses uji publik dan pembahasan bersama para pemangku kepentingan.
Sebagai informasi, Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) menggelar Indonesia Net Zero Summit (INZS) 2026 di Jakarta dengan mengusung tema "It's Time to Deliver!". Acara tersebut menghadirkan sejumlah tokoh, di antaranya Utusan Sekretaris Jenderal PBB untuk Isu Air Retno Marsudi serta Menteri Lingkungan Hidup RI Jumhur Hidayat.
Bagaimana Reaksi Anda?
Suka
0
Tidak Suka
0
Cinta
0
Lucu
0
Wow
0
Sedih
0
Marah
0