KPU Solo Akui Tak Verifikasi Langsung ke Sekolah Gibran di Singapura

08 Okt 2026 - 07:55
KPU Solo Akui Tak Verifikasi Langsung ke Sekolah Gibran di Singapura
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi RI.

Solo - Ketua KPU Kota Solo Yustinus Arya Artheswara mengungkapkan pihaknya tidak melakukan verifikasi langsung ke sekolah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di luar negeri saat proses pencalonan Pilkada Solo 2020. Pernyataan itu disampaikan Arya menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menemukan ijazah setara SMA milik Gibran dalam fakta persidangan.

Arya menjelaskan, verifikasi dokumen pendidikan Gibran kala itu dilakukan berdasarkan surat keterangan yang diverifikasi melalui Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Wilayah 7 di Kota Solo. Menurut dia, KPU Solo telah melakukan verifikasi faktual terhadap berkas pencalonan Gibran.

"Surat keterangan dan berkas-berkas yang lain. Pada waktu itu kami sudah melakukan verifikasi secara faktual melalui Dinas Pendidikan Wilayah 7 Kota Surakarta," ujarnya.

Saat ditanya apakah verifikasi dilakukan hingga ke sekolah Gibran di Singapura, Arya menjawab tidak. Menurutnya, proses di dalam negeri sudah dianggap cukup.

"Ya, cukup di situ sepertinya," katanya.

Arya mengakui mekanisme tersebut berbeda dengan verifikasi terhadap calon lain yang menempuh pendidikan di dalam negeri. Untuk calon yang bersekolah di Indonesia, KPU Solo melakukan verifikasi langsung ke lembaga pendidikan asal.

"Kalau calon-calon lain karena tidak dari luar negeri, kami verifikasi di sekolah-sekolah asal," katanya.

Ia menambahkan, surat keterangan yang menjadi dasar verifikasi Gibran diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang kini bernama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

"Jadi, kami berdasarkan surat keterangan itu melakukan (verifikasi), kan itu yang mengeluarkan dari Kemendikbud," kata Arya.

Arya menegaskan, KPU Solo saat itu menilai dokumen tersebut telah memenuhi persyaratan verifikasi pencalonan. Ia juga menyebut tidak ada laporan atau tanggapan masyarakat yang mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran selama tahapan pencalonan Pilkada Solo 2020 berlangsung.

"Tidak ada laporan tanggapan masyarakat, itu tidak ada sampai dengan akhir tahapan pencalonan," katanya.

Sebelumnya, MK membacakan putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Selasa (6/10) malam. Dalam putusan itu, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. MK juga menyatakan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.

Para pemohon dalam perkara ini terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Meski demikian, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Bagaimana Reaksi Anda?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0