Ketua PMI DKI Kaget Muncul Selebaran Patokan Sumbangan Bulan Dana

08 Okt 2026 - 10:05
Ketua PMI DKI Kaget Muncul Selebaran Patokan Sumbangan Bulan Dana
Lembaran berisi patokan sumbangan Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) untuk periode September-November 2026 beredar di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. (Foto dok: kompas)

Jakarta - Ketua PMI DKI Jakarta Beky Wardani kaget dengan munculnya selebaran berisi patokan sumbangan Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) periode September-November 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Selebaran itu mencantumkan nominal sumbangan berdasarkan jabatan dan status kepegawaian. Beky menegaskan pihaknya tidak pernah membuatnya, meski PMI DKI Jakarta memang sedang menggelar Bulan Dana PMI 2026.

"Maaf, lembaran tagihan yang mana? Kami tidak pernah membuat lembaran/tagihan dalam bulan dana ini. Sekarang ini memang sedang Bulan Dana tahun 2026 dari awal September hingga akhir November 2026," kata Beky dikutip dari kompas, Rabu (7/10).

Beky menjelaskan, pelaksanaan Bulan Dana PMI secara operasional dilakukan oleh PMI tingkat kota dan kabupaten. Ia mengaku belum melihat selebaran yang beredar sehingga belum dapat memberikan keterangan lebih jauh.

"Saya belum lihat, jadi enggak bisa komen lebih jauh nih. Besok saya panggil semua ketua kota dan kabupaten untuk mengonfirmasi selebaran tersebut," ujar Beky.

Menurut Beky, berdasarkan ketentuan pelaksanaan Bulan Dana PMI, penggalangan dana ditujukan untuk mendapatkan dukungan masyarakat yang bersifat sukarela tanpa paksaan. Penggalangan dana tersebut juga sah dan legal karena PMI mengantongi izin penyelenggaraan dari Pemprov DKI Jakarta.

PMI kota dan kabupaten juga diwajibkan memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola dana hasil Bulan Dana PMI, serta menjalani audit oleh akuntan publik.

"Bulan Dana PMI bertujuan untuk menggalang dukungan dana dari masyarakat yang bersifat sukarela tanpa paksaan," tutur Beky.

Sebelumnya diberitakan, selebaran berisi patokan sumbangan Bulan Dana PMI untuk periode September-November 2026 beredar di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Dalam lembaran itu, nominal sumbangan dicantumkan untuk masing-masing pegawai Pemprov DKI berdasarkan jabatan dan status kepegawaian. Pejabat sekelas wali kota tercantum dikenai sumbangan Rp 2,5 juta per bulan atau Rp 7,5 juta selama tiga bulan.

Sementara itu, Asisten Kota hingga pejabat eselon III/a tercantum sebesar Rp 1,5 juta.

Terkait hal itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak boleh ada pungutan kepada pegawai Pemprov DKI. Ia menilai larangan tersebut berlaku meskipun sumbangan disebut bersifat sukarela.

"Mau sukarela, mau enggak, tidak diperbolehkan pungutan PMI. Mau sukarela, mau enggak, enggak ada," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/10).

Pramono mengatakan akan menghubungi PMI DKI Jakarta untuk mengonfirmasi adanya patokan sumbangan tersebut.

"Nanti saya akan telepon PMI, bahwa enggak boleh ada pungutan apa pun karena fasilitas yang diberikan Pemerintah DKI Jakarta untuk PMI sudah lebih dari cukup," kata dia.

Menurut Pramono, Pemprov DKI telah memberikan dukungan kepada PMI, salah satunya melalui pembangunan gedung PMI yang baru saja diresmikan.

"Bahkan beberapa waktu yang lalu, saya baru saja meresmikan Gedung PMI yang luar biasa yang dibangun oleh Pemerintah DKI Jakarta," ujar Pramono.

Ia kembali menegaskan tidak boleh ada penarikan dana kepada pegawai Pemprov DKI dengan alasan Bulan Dana PMI.

"Jadi, enggak ada ruang untuk pungutan dalam bentuk apa pun. Mau sukarela atau enggak sukarela, enggak ada. Enggak ada sukarela dalam hal ini," tegasnya.

Bagaimana Reaksi Anda?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0