KPU Ungkap Proses Verifikasi Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Usai Putusan MK
Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan proses verifikasi persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024. Penjelasan tersebut disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menilai pemeriksaan dokumen pencalonan perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya menghormati Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10), baik amar putusan maupun seluruh pertimbangan hukum di dalamnya.
"KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan. KPU juga menghormati pelaksanaan kewenangan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Afifuddin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/10).
Meski demikian, KPU tetap memberikan penjelasan mengenai proses administrasi pencalonan yang menjadi kewenangannya berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia.
Afifuddin menjelaskan bahwa pada tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024, KPU melakukan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon berdasarkan Undang-Undang Pemilu serta PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya.
Dalam memeriksa persyaratan pendidikan Gibran, KPU menggunakan dua dokumen sebagai dasar penilaian administratif.
Kedua dokumen tersebut yakni Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.
Menurut KPU, surat penyetaraan tersebut diperlakukan sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan atau presumption iustae causa. Prinsip tersebut pada dasarnya menempatkan suatu keputusan administrasi sebagai sah sepanjang belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang.
KPU mempertimbangkan surat penyetaraan itu diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyetaraan pendidikan luar negeri.
Selain itu, dokumen yang sama sebelumnya telah digunakan dan diterima dalam proses verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta 2020.
"Dokumen tersebut juga belum dicabut atau dibatalkan pada saat dilakukan verifikasi dokumen pencalonan Pilpres 2024," jelas Afifuddin.
KPU juga menjelaskan mekanisme klarifikasi apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon.
Afifuddin merujuk Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur bahwa apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon, KPU dapat melakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul dan/atau instansi yang berwenang.
Namun, menurut KPU, pada saat pemeriksaan dokumen Gibran pada 2023 tidak ditemukan kondisi yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut.
Penilaian itu didasarkan pada instansi yang menerbitkan dokumen, keberlakuannya, serta riwayat penggunaan dokumen tersebut dalam proses pencalonan sebelumnya.
KPU juga menyatakan tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran selama proses verifikasi berlangsung.
Laporan tersebut, kata KPU, tidak diterima baik secara langsung maupun melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Atas dasar itu, KPU menilai pada saat verifikasi tidak terdapat kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU tersebut," kata Afifuddin.
Berdasarkan dokumen yang diterima serta hasil verifikasi yang dilakukan saat proses pencalonan Pilpres 2024, KPU menyatakan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka telah memenuhi ketentuan.
Penjelasan KPU tersebut disampaikan sebagai bagian dari pertanggungjawaban administrasi pencalonan setelah MK mengeluarkan putusan terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.
Bagaimana Reaksi Anda?
Suka
0
Tidak Suka
0
Cinta
0
Lucu
0
Wow
0
Sedih
0
Marah
0