Gibran: Kalau Tidak Lulus SMA, Saya Tidak Mungkin Bisa Kuliah sampai S1 di Singapura

08 Okt 2026 - 00:53
Gibran: Kalau Tidak Lulus SMA, Saya Tidak Mungkin Bisa Kuliah sampai S1 di Singapura
Wapres Gibran Rakabuming saat membuka pameran INACRAFT Jakarta, Rabu (7/10/2026) (ANTARA)

Jakarta — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah maupun dokumen penyetaraan pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan syarat pencalonannya sebagai Wakil Presiden.

Gibran menegaskan bahwa dirinya tidak mungkin dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi apabila belum menyelesaikan pendidikan setara sekolah menengah atas (SMA).

Pernyataan tersebut disampaikan Gibran seusai membuka pameran INACRAFT di Jakarta, Rabu (7/10/2026)

"Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," kata Gibran saat menjawab pertanyaan wartawan.

Pernyataan itu disampaikan menyusul putusan MK pada Selasa malam (6/10) yang menolak permohonan para pemohon terkait persoalan persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon Wakil Presiden.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan permohonan tersebut tidak tepat lagi ditempatkan sebagai sengketa hasil pemilu. MK juga tidak menemukan bukti yang cukup meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.

Meski demikian, kondisi tersebut tidak membuat MK mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Menanggapi putusan tersebut, Gibran menyatakan menghormati seluruh proses dan tahapan yang telah berlangsung di MK.

Ia menegaskan akan tetap fokus menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden serta membantu Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan program pemerintah.

"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," ujar Gibran.

Menurut Gibran, persoalan mengenai dokumen pendidikan dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat akan segera ditindaklanjuti.

Hal tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu mengenai persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

"Itu nanti segera kami follow up," kata Gibran.

 

Bagaimana Reaksi Anda?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0