Menhub Dudy Siapkan Revisi UU LLAJ, Ojek Online Jadi Angkutan Umum

12 Okt 2026 - 17:02
Menhub Dudy Siapkan Revisi UU LLAJ, Ojek Online Jadi Angkutan Umum
Pengemudi drivel ojek online. (Foto dok: tempo)

Jakarta - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan pemerintah tengah menyiapkan aturan terkait layanan transportasi berbasis aplikasi, salah satunya lewat revisi Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Transportasi online seperti ojek online akan dimasukkan sebagai salah satu jenis transportasi umum dalam beleid tersebut.

Langkah itu diambil untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan layanan transportasi online memenuhi standar keselamatan. Pemerintah, kata Dudy, tetap memperhatikan kepentingan pengemudi, perusahaan aplikator, dan masyarakat sebagai pengguna jasa.

"Perkembangan transportasi online perlu diikuti dengan kerangka regulasi yang jelas agar penyelenggaraannya dapat diawasi secara efektif. Kita tidak bisa membiarkan layanan yang sudah berkembang di masyarakat berjalan tanpa pengaturan yang memadai, karena pada akhirnya dapat menimbulkan polemik," ujar Dudy dalam keterangannya, Senin (12/10).

Menurut Dudy, pengaturan dalam UU LLAJ menjadi upaya menyesuaikan regulasi dengan perkembangan layanan transportasi berbasis aplikasi yang kini masif digunakan masyarakat. Aturan itu dibahas melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

"Terkait transportasi berbasis aplikasi, Pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait penambahan Bab XIII A dengan materi muatan yang mengatur mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang, pengantaran barang dan makanan," jelas Dudy.

Pemerintah akan menetapkan aturan agar layanan angkutan orang berkendaraan roda dua maupun roda empat diselenggarakan dengan memperhatikan aspek keselamatan dan kepentingan publik. Salah satu perhatian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) adalah standar keselamatan kendaraan dan pengemudi.

"Kalau kita sudah berbicara mengenai keselamatan, tentu harus ada standar yang dipenuhi, mulai dari kondisi kendaraan hingga perlengkapan keselamatan pengemudi. Dalam implementasinya, Kemenhub juga akan mendorong peran aktif perusahaan aplikator dalam memastikan kendaraan yang digunakan mitra pengemudi memenuhi persyaratan keselamatan," kata Dudy.

Pengawasan dapat dilakukan melalui pemantauan kondisi kendaraan, pemenuhan perlengkapan keselamatan, dan pelatihan pengemudi. Pelanggar ketentuan akan dikenai sanksi.

Kemenhub juga akan memperhatikan keberlanjutan ekosistem transportasi online. Kebijakan yang diterapkan diharapkan tidak hanya melindungi pengguna jasa, tetapi juga mempertimbangkan kondisi pengemudi dan kemampuan industri untuk terus beroperasi.

Kemenhub menilai pengawasan layanan transportasi online membutuhkan kolaborasi pemerintah, aplikator, dan pengemudi. Transaksi perjalanan melalui aplikasi perlu didukung sistem pencatatan dan pemantauan yang memadai agar perjalanan dapat ditelusuri, sehingga aspek keselamatan dan akuntabilitas layanan tetap terjaga.

Lewat penyusunan regulasi yang lebih komprehensif, Dudy berharap transportasi online berkembang secara berkelanjutan, aman, dan bermanfaat bagi masyarakat. Pemerintah akan terus mengkaji substansi pengaturan dengan mempertimbangkan dinamika industri, perlindungan mitra pengemudi, keselamatan penumpang, serta kebutuhan masyarakat terhadap layanan transportasi yang mudah diakses dan terjangkau.

Dudy menargetkan revisi UU LLAJ rampung tahun ini.

"Kita usahakan secepat mungkin revisi UU LLAJ ini rampung, karena ini kan masuk dalam Prolegnas tahun 2026, jadi harapannya tahun ini bisa segera diselesaikan. Harapan kami 2026 ini bisa selesai, sehingga bisa dilaksanakan pada tahun 2027," sebut Dudy.

Bagaimana Reaksi Anda?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0