MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran Meski Tak Temukan Bukti Ijazah Pendidikan Luar Negeri

07 Okt 2026 - 20:03
MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran Meski Tak Temukan Bukti Ijazah Pendidikan Luar Negeri
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan sengketa keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka, di Gedung I MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden meskipun dalam persidangan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran.

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan kewenangan MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat digunakan untuk mendiskualifikasi Gibran yang telah dilantik sebagai Wakil Presiden.

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” kata Adies dalam sidang pengucapan putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.

Namun, MK menilai persoalan tersebut tidak lagi dapat diperiksa dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres. Pasalnya, Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden setelah dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Pelantikan Akhiri Tahapan Pilpres

Menurut MK, pelantikan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sekaligus menandai berakhirnya seluruh tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Atas dasar itu, permohonan yang diajukan para Pemohon tidak lagi tepat ditempatkan sebagai sengketa hasil pemilu.

“Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden,” ujar Adies.

Dengan kata lain, MK membedakan antara fakta yang ditemukan dalam persidangan mengenai dokumen pendidikan Gibran dengan kewenangan untuk menjatuhkan konsekuensi hukum terhadap statusnya sebagai Wakil Presiden.

MK menilai persoalan keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan terkait proses tersebut.

 

Bagaimana Reaksi Anda?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0