MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, Dalil Pemohon Tetap Tak Dapat Diterima

07 Okt 2026 - 19:53
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, Dalil Pemohon Tetap Tak Dapat Diterima
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan sidang sengketa ijazah Gibran Rakabuming Raka di Gedung I MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Asrul Sani saat membacakan pertimbangan hukum dalam sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.

"Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu," kata Asrul.

Menurut Asrul, fakta tersebut diperkuat oleh keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang disampaikan dalam persidangan. Berdasarkan keterangan tersebut, tidak terdapat dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri.

Dokumen yang ditemukan justru berupa certificate of attendance, academic record, explanation of grades, dan sejumlah dokumen lainnya.

MK menilai certificate of attendance tidak dapat disamakan dengan ijazah atau dokumen yang membuktikan kelulusan seseorang dari suatu jenjang pendidikan.

"Menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat, melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran," ujar Asrul.

MK Bandingkan dengan Dokumen Kelulusan

Asrul menjelaskan, secara umum ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu memuat keterangan mengenai kelulusan atau pemberian gelar/sertifikat kepada orang yang bersangkutan.

Salah satu bentuk keterangan yang lazim digunakan dalam dokumen tersebut adalah kalimat yang menyatakan bahwa seseorang telah memperoleh atau dianugerahi kualifikasi pendidikan tertentu.

Selain itu, dokumen kelulusan umumnya juga disertai atau mencantumkan nilai maupun hasil pendidikan yang diperoleh setelah seseorang menyelesaikan proses pendidikannya.

Namun, menurut MK, dokumen certificate of attendance dan dokumen lain yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak menerangkan keberhasilan Gibran dalam menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Dokumen tersebut, kata Asrul, hanya menerangkan kehadiran dalam proses pembelajaran.

"Berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lainnya yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu," kata Asrul.

Dalil Pemohon soal Syarat Pendidikan

Pertimbangan tersebut disampaikan MK ketika menanggapi dalil para Pemohon yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Para Pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi setiap calon presiden dan wakil presiden.

Menurut Pemohon, persyaratan tersebut berkaitan dengan pemenuhan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu sekaligus menjadi bagian dari pemenuhan hak dan kedaulatan rakyat dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.

Meski demikian, MK pada akhirnya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Salah satu pertimbangan utama MK adalah para Pemohon, yakni Denny Indrayana dan kawan-kawan, dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan PHPU Pilpres 2024 yang mempersoalkan keabsahan ijazah Gibran.

Dengan demikian, temuan MK mengenai tidak ditemukannya dokumen ijazah atau diploma Gibran sebagaimana dipersoalkan Pemohon merupakan bagian dari pertimbangan hukum, bukan amar yang menyatakan bahwa pencalonan Gibran tidak sah.

Perkara Diajukan Denny Indrayana dan Sejumlah Pemohon

Perkara tersebut diajukan oleh Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Umat, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Beberapa di antaranya adalah M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Permohonan tersebut teregister di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

MK membacakan putusan perkara tersebut pada Selasa (6/10/2026) malam. Ketua MK Suhartoyo membuka persidangan dengan mengetukkan palu pada pukul 20.00 WIB.

Dalam putusannya, MK tidak menerima permohonan para Pemohon karena persoalan kedudukan hukum tersebut. Namun, dalam bagian pertimbangan hukum, MK tetap menguraikan fakta dan bukti yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran.

 

Bagaimana Reaksi Anda?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0