Pengadilan Niaga Batalkan Putusan KPPU soal Bunga Pinjol, Denda Rp755 Miliar
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait penetapan bunga pinjaman daring atau online (pinjol). Putusan itu dijatuhkan atas upaya hukum yang diajukan 97 entitas bisnis terhadap KPPU.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, mengatakan putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 22 Oktober 2026. Sidang dipimpin ketua majelis Anton Rizal Setiawan dengan anggota Achmad Rasyid Purba dan Arief Adikusumo.
"Putusan telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 22 Oktober 2026 oleh ketua majelis Anton Rizal Setiawan dengan anggota Achmad Rasyid Purba dan Arief Adikusumo," kata Sunoto saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (24/10).
Dengan dibatalkannya putusan itu, Pengadilan Niaga menghukum KPPU membayar biaya perkara sebesar Rp23,59 juta.
Perkara ini bermula dari putusan KPPU nomor 05/KPPU-I/2025. Dalam putusan tersebut, KPPU menyatakan 97 penyelenggara pinjol atau fintech peer-to-peer (P2P) lending terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pelanggaran itu terkait penetapan batas atas suku bunga. KPPU menjatuhkan denda dengan total mencapai Rp755 miliar kepada 97 entitas bisnis tersebut.
Sunoto menjelaskan, ada empat alasan yang dipertimbangkan majelis hakim dalam membatalkan putusan KPPU.
Arahan OTORITAS Jasa Keuangan
Alasan pertama berkaitan dengan dasar penetapan batas bunga yang merupakan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut Sunoto, majelis hakim berpendapat bahwa ketika industri pinjaman daring lahir dan berkembang, belum ada aturan yang mengaturnya, termasuk belum ada kejelasan soal pengawasannya.
OJK kemudian lebih dulu memberikan arahan, termasuk dalam penetapan batas atas bunga. Karena itu, majelis menilai penetapan batas atas tersebut merupakan bagian dari state action doctrine atau doktrin tindakan negara.
Price Ceiling Berbeda dengan Price Fixing
Alasan kedua menyangkut perbedaan antara price ceiling dan price fixing. Majelis hakim menilai price ceiling atau penetapan batas harga atas bukan praktik yang dilarang secara hukum, dan berbeda dengan price fixing atau penetapan harga.
Sunoto menyampaikan, majelis berpendapat penetapan tersebut justru melindungi konsumen atau masyarakat dari kesewenangan pelaku usaha dalam menentukan besaran bunga pinjaman. Para pelaku usaha juga tetap bebas menentukan bunga bagi konsumen selama tidak melewati batas atas yang telah ditentukan.
Soal Pasar Bersangkutan
Alasan ketiga terkait pasar bersangkutan. Majelis hakim tidak sependapat dengan pertimbangan KPPU yang menyatakan batasan suku bunga yang ditetapkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dalam Pedoman Perilaku tahun 2018, 2020, dan 2021 berlaku untuk 97 perusahaan pinjol, baik yang menjalankan prinsip konvensional maupun syariah.
"Majelis hakim berpendapat ada pelaku usaha atas barang dan/atau jasa yang tidak sama atau tidak sejenis atau substitusi dari barang dan atau jasa tersebut," ujarnya.
Karena pasar konvensional dan pasar syariah tidak sama atau tidak sejenis serta tidak dapat saling menggantikan, kata Sunoto, majelis menilai hal itu tidak memenuhi syarat pasar bersangkutan.
Tidak Ada Kesepakatan Antarpelaku Usaha
Alasan keempat menyangkut perjanjian. Majelis hakim menilai tidak ada kesepakatan yang dibuat antarpelaku usaha. Yang ada, menurut majelis, adalah "pemaksaan" untuk mematuhi pedoman yang sudah dibuat AFPI.
Sebab, tidak semua dari 97 perusahaan pinjol ikut menyusun Pedoman AFPI tersebut, yang disertai ancaman sanksi bagi pihak yang tidak mematuhinya.
Harapan Koordinasi Antarlembaga
Sunoto menambahkan, majelis hakim berharap ke depan terdapat koordinasi yang baik antarlembaga negara terkait dalam mengambil kebijakan, agar tidak terjadi pertentangan antarlembaga. Dengan begitu, kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berjalan dengan baik.
"Majelis hakim menegaskan pelaku usaha tidak dapat dihukum, oleh karena melaksanakan arahan dari otoritas negara yang mengawasinya," kata Sunoto.
Bagaimana Reaksi Anda?
Suka
0
Tidak Suka
0
Cinta
0
Lucu
0
Wow
0
Sedih
0
Marah
0