BGN Larang Dapur MBG Gunakan LPG 3 Kg, Minyakita, dan Beras SPHP
Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilarang menggunakan barang-barang bersubsidi dalam proses operasional, termasuk gas elpiji 3 kilogram, minyak goreng Minyakita, dan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola Program MBG sekaligus memastikan subsidi pemerintah dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
"Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kg, dan tidak boleh memakai beras-beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan)," kata Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Sudaryono meminta seluruh pihak, termasuk masyarakat dan awak media, ikut mengawasi pelaksanaan aturan tersebut. Ia menegaskan BGN akan memberikan sanksi tegas kepada dapur yang terbukti menggunakan barang bersubsidi.
"Misalnya awak media menemukan, silakan laporkan dapur mana menggunakan Minyakita. Itu nanti kita akan beri surat, akan kita beri teguran surat peringatan. Kalau memang bandel ya kita tutup dapurnya. Tidak boleh memakai barang subsidi," ujarnya.
Selain melarang penggunaan barang subsidi, BGN juga mengatur mekanisme pembelian bahan pangan oleh dapur SPPG. Salah satunya terkait pembelian telur ayam yang harus mengacu pada Harga Acuan Penjualan (HAP) yang ditetapkan pemerintah.
Menurut Sudaryono, meskipun harga telur di tingkat peternak sempat turun hingga Rp12.500–Rp15.000 per kilogram, pengelola dapur tetap diminta membeli sesuai harga acuan pemerintah yang berada di kisaran Rp25.000.
"Harga telur yang harusnya HAP-nya Rp25.000 di kandang, itu kemudian pernah jatuh sampai Rp12.500 - Rp15.000. Maka si kepala dapur harus membeli telur bukan di harga Rp12.500 sampai Rp15.000, tetapi harus membeli telur di harga acuan pemerintah," katanya.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen BGN untuk menjaga ekosistem pangan nasional sekaligus mencegah praktik yang berpotensi merugikan peternak maupun memanfaatkan subsidi secara tidak tepat.
Sudaryono menambahkan, sejak memimpin BGN, pihaknya terus melakukan pembenahan internal guna memberantas perilaku koruptif dan meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Sebagai bentuk penegakan disiplin, BGN telah menutup 833 dapur SPPG di berbagai wilayah Indonesia yang dinilai melanggar ketentuan operasional. Selain itu, sebanyak 261 pegawai non-ASN, yang terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli, juga telah diberhentikan.
Di lingkungan aparatur sipil negara (ASN), BGN menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada sembilan ASN yang melakukan pelanggaran berat. Sementara itu, 39 ASN lainnya dikenai hukuman disiplin ringan sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Langkah tersebut, menurut Sudaryono, merupakan bagian dari upaya BGN membangun tata kelola Program MBG yang lebih transparan, profesional, dan akuntabel, sehingga kualitas layanan serta pemanfaatan anggaran negara dapat berjalan sesuai ketentuan.
Bagaimana Reaksi Anda?
Suka
0
Tidak Suka
0
Cinta
0
Lucu
0
Wow
0
Sedih
0
Marah
0