BGN Tutup 833 Dapur MBG yang Langgar SOP, Ratusan Pegawai dan ASN Kena Sanksi

27 Jul 2026 - 19:05
BGN Tutup 833 Dapur MBG yang Langgar SOP, Ratusan Pegawai dan ASN Kena Sanksi
SPPG Mallusetasi Yang Ditutup Sementara Oleh BGN. Foto: SindoMakassar/Wahyu Ady

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menutup operasional 833 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah Indonesia karena terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP).

Penutupan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta peningkatan pengawasan terhadap kualitas layanan.

Kepala BGN, Sudaryono, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah ditemukan berbagai pelanggaran, mulai dari makanan yang tidak higienis, kasus keracunan, kualitas makanan yang tidak memenuhi standar, hingga Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum memenuhi persyaratan.

"Ada 833 dapur yang kami suspend hari ini," kata Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Dari total dapur yang dihentikan operasionalnya, sebanyak 98 dapur berada di wilayah Sumatera, 424 dapur tersebar di Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua, sementara 311 dapur lainnya berada di Jawa dan Madura.

Sudaryono menegaskan bahwa dapur yang ditutup kali ini tidak akan menerima pembayaran dari pemerintah. Menurutnya, kebijakan tersebut berbeda dengan mekanisme sebelumnya, di mana dapur yang dihentikan sementara masih tetap memperoleh pembayaran.

"Dapur yang di-suspend ini bukan seperti yang lalu. Dulu di-suspend, tapi tetap dibayar. Kalau sekarang ditutup, tidak dibayar, karena pelanggaran," ujarnya.

Selain melakukan penutupan terhadap ratusan dapur, BGN juga mengambil langkah tegas terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran. Sebanyak 261 pegawai non-ASN diberhentikan, yang terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.

Sementara itu, dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), BGN menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada sembilan ASN yang diduga melakukan pelanggaran serius. Selain itu, 39 ASN lainnya dikenai hukuman disiplin ringan berupa mutasi, demosi, sanksi administrasi, hingga peringatan.

"Kami menemukan sembilan ASN melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat. Besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemberhentiannya. Kemudian, ditemukan 39 pelanggaran disiplin ringan yang akan kami tindak dengan mutasi, demosi, serta sanksi administrasi maupun peringatan," kata Sudaryono.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen BGN untuk membangun tata kelola yang bersih dan mencegah praktik koruptif dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Sudaryono menekankan bahwa kualitas makanan yang diterima masyarakat harus menjadi prioritas utama. Karena itu, setiap kepala SPPG sebagai ASN di bawah BGN dituntut menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

Ia juga menyampaikan bahwa BGN akan memperkuat pengawasan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dinas terkait, serta masyarakat.

"Kami coba selesaikan bagaimana dari sisi keterbukaan, transparansi, komunikasi, pelibatan banyak pihak, pelibatan instansi lain, kementerian lain, lembaga lain, pemda, dinas-dinas, serta keterlibatan publik dalam mengawasi apakah itu menu, penyaluran, dapur, kebersihan," ujar Sudaryono.

Top of Form

 

Bottom of Form

 

Bagaimana Reaksi Anda?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0