KBRI Singapura dan Australia Tak Punya Arsip Pendidikan Gibran di Kedutaan
Jakarta - Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Australia menyatakan tidak memiliki arsip dokumen riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Keterangan tersebut disampaikan dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (2/10).
Atase Pendidikan KBRI Singapura diwakili Nur Aeni Ariyanti, sedangkan Atase Pendidikan KBRI Canberra Australia diwakili Yuli Rahmawati. Keduanya hadir secara daring dalam persidangan untuk memberikan keterangan terkait sistem pendidikan di sekolah yang disebut pernah menjadi bagian dari riwayat pendidikan Gibran.
Dalam persidangan, Nur Aeni dan Yuli terlebih dahulu menyampaikan paparan mengenai sistem pendidikan di Orchid Park Secondary School di Singapura serta UTS Insearch yang kini bernama UTS College di Sydney, Australia.
Setelah pemaparan tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra menggali informasi mengenai keberadaan arsip atau dokumen pendidikan Gibran yang tersimpan di kedutaan.
"Bu Atase, Ibu bisa menambahkan nggak, record-record apa yang dimiliki di kedutaan berkaitan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh Pak Gibran itu?" tanya Saldi.
Nur Aeni kemudian menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap dokumen yang tersedia di KBRI Singapura. Namun, penelusuran tersebut tidak menemukan dokumen pendidikan Gibran yang tersimpan di kedutaan.
"Mohon izin Yang Mulia, ada setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI, Yang Mulia," jawab Nur Aeni.
Saldi kemudian memastikan apakah tidak terdapat dokumen tersebut baik ketika Gibran masuk maupun setelah meninggalkan Singapura. Hakim juga menegaskan konteks pertanyaan berkaitan dengan pendidikan yang sederajat dengan sekolah menengah atas.
"Baik itu ketika masuk maupun setelah meninggalkan Singapura, ya? Karena ini isunya ada di sekitar pendidikan yang sederajat dengan SLTA, Bu Atase. Jadi nggak ada dokumen apa pun ya di kedutaan, ya?" tanya Saldi.
"Betul," jawab Nur Aeni.
Pertanyaan serupa kemudian diajukan Saldi kepada Yuli Rahmawati selaku Atase Pendidikan KBRI Canberra Australia. Hakim menanyakan dokumen apa saja yang dimiliki KBRI, khususnya pada bagian atase pendidikan, termasuk dokumen terkait sertifikat serta informasi mengenai waktu masuk dan keluarnya Gibran dari institusi pendidikan di Australia.
"Dokumen-dokumen apa sih yang dimiliki di KBRI kita, terutama di atase pendidikan. Misalnya soal sertifikat, masuk kapan, keluar kapan, apa yang diketahui di kedutaan kita berkaitan dengan proses pendidikan yang berlangsung, yang dilakukan atau yang diikuti Pak Gibran di situ?" tanya Saldi.
Yuli menjawab bahwa berdasarkan penelusuran arsip, baik dalam bentuk dokumen fisik maupun digital, KBRI Canberra tidak memiliki pengajuan permohonan dari Gibran.
"Ya, baik terima kasih Majelis Hakim. Berdasarkan penelusuran arsip, baik secara hard copy maupun soft copy, kami tidak memiliki pengajuan permohonan dari Pak Gibran," jawab Yuli.
Keterangan kedua atase pendidikan tersebut disampaikan dalam perkara PHPU yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Perkara tersebut diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.
Permohonan itu diajukan pada 10 September 2026 dan kemudian resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan tersebut telah digelar di MK pada Senin (21/9/2026).
Dalam perkara tersebut, KPU RI menjadi Termohon, sedangkan Bawaslu RI menjadi pihak turut terkait. Total terdapat 12 pemohon yang mengajukan perkara tersebut, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, serta Dra. Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon berpendapat dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran baru terungkap belakangan. Mereka juga menyebut informasi mengenai persoalan tersebut disebut ditutupi.
Dalam permohonannya, para pemohon menyatakan apabila bukti yang muncul dalam persidangan menunjukkan Gibran memenuhi syarat pendidikan, MK dapat menegaskan keabsahan pencalonannya. Sebaliknya, apabila pembuktian menunjukkan syarat pendidikan tersebut tidak terpenuhi, para pemohon meminta Mahkamah menjatuhkan diskualifikasi.
Para pemohon menegaskan permohonan tersebut diajukan untuk memperoleh kesempatan pembuktian terkait pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden.
"Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden, dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel," pintanya.
Persidangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya pada Pemilu 2024. MK sebelumnya juga telah menjadwalkan agenda persidangan dengan menghadirkan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan pendidikan tersebut.
Bagaimana Reaksi Anda?
Suka
0
Tidak Suka
0
Cinta
0
Lucu
0
Wow
0
Sedih
0
Marah
0