Dirjenpas Mashudi Mundur Usai Polemik Klaster Mewah Lapas Cibinong
Jakarta - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut berkaitan dengan polemik fasilitas klaster mewah di Lapas Cibinong yang sebelumnya ditemukan Ombudsman dan kemudian menjadi sorotan publik.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Akbar Hadi, membenarkan pengunduran diri Mashudi. Surat pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto pada Kamis (1/10).
"Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan," jelas Akbar dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10).
Akbar memastikan pengunduran diri Mashudi tidak mengganggu pelayanan maupun pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Seluruh tugas kedinasan di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan," kata Akbar.
Pengunduran diri Mashudi terjadi setelah muncul polemik terkait keberadaan fasilitas klaster mewah di Lapas Cibinong. Sebelumnya, Ombudsman menemukan adanya fasilitas tersebut dalam lingkungan lapas.
Temuan itu kemudian menjadi perhatian dan memicu polemik terkait pengelolaan fasilitas di Lapas Cibinong. Persoalan tersebut selanjutnya mendapat perhatian Komisi XIII DPR yang melakukan peninjauan langsung ke lapas tersebut.
Usai peninjauan Komisi XIII DPR, bangunan yang disebut sebagai klaster mewah tersebut kemudian dibongkar. Pembongkaran itu menjadi bagian dari rangkaian perkembangan kasus fasilitas klaster di Lapas Cibinong yang sebelumnya ditemukan Ombudsman.
Polemik tersebut akhirnya berujung pada keputusan Mashudi untuk mengundurkan diri dari posisi sebagai Dirjen Pemasyarakatan. Namun, Kemenimipas memastikan perubahan tersebut tidak menghentikan pelaksanaan tugas dan pelayanan pemasyarakatan.
Akbar menegaskan seluruh jajaran tetap menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing. Pelayanan kepada masyarakat juga disebut tetap berlangsung sebagaimana mestinya.
Dengan diterimanya surat pengunduran diri Mashudi oleh Menteri Imipas Agus Andrianto, posisi Dirjenpas memasuki masa perubahan kepemimpinan. Sementara itu, operasional dan fungsi pemasyarakatan tetap berjalan melalui jajaran yang ada sesuai mekanisme kedinasan.
Kasus Lapas Cibinong sebelumnya menjadi sorotan setelah Ombudsman menemukan fasilitas klaster mewah di dalam lapas. Temuan tersebut kemudian berkembang menjadi polemik, termasuk setelah Komisi XIII DPR melakukan peninjauan dan bangunan klaster tersebut dibongkar.
Pengunduran diri Mashudi menjadi perkembangan terbaru dari polemik tersebut. Kemenimipas menyatakan layanan publik dan pelaksanaan fungsi pemasyarakatan tetap berjalan meski terjadi perubahan pada posisi Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Bagaimana Reaksi Anda?
Suka
0
Tidak Suka
0
Cinta
0
Lucu
0
Wow
0
Sedih
0
Marah
0