Kemenhut Ungkap Dugaan Penambangan Ilegal di Kawasan Konservasi NTB, Delapan Orang Diamankan
Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap dugaan aktivitas penambangan ilegal di kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Tanjung Tampa, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam operasi gabungan, petugas mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam pengangkutan material hasil tambang dari kawasan tersebut.
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan penindakan dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan Kemenhut, Dinas Lingkungan Hidup NTB, serta TNI dan Polri pada 13 Juli 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 157 karung batu yang diduga mengandung emas dan tengah diangkut keluar dari kawasan konservasi.
"Pemeriksaan kami tidak hanya berfokus pada delapan orang yang diamankan. Penyidik terus menelusuri pihak yang memerintahkan kegiatan, membiayai operasional, menyediakan sarana angkut, menampung, menerima, maupun memperoleh keuntungan dari hasil penambangan ilegal ini," ujar Aswin dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).
Aswin menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai kendaraan yang berulang kali mengangkut karung berisi material batu dari sekitar kawasan Gunung Prabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan pemantauan di lokasi yang diduga menjadi titik bongkar muat. Petugas kemudian menemukan aktivitas pemindahan material dari perahu kayu ke sebuah truk di kawasan pesisir Desa Kuta, Lombok Tengah.
Saat ini, penyidik masih mendalami berbagai aspek dalam perkara tersebut, mulai dari peran masing-masing pihak yang diamankan, asal material tambang, kepemilikan alat angkut, hingga lokasi tujuan pengiriman.
Selain itu, aparat juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga menjadi aktor intelektual di balik aktivitas penambangan ilegal, termasuk pihak yang memerintahkan, membiayai operasional, menampung, menerima, maupun memperoleh keuntungan dari hasil tambang tersebut.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen melindungi kawasan konservasi dari segala bentuk eksploitasi ilegal.
Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga seluruh pihak yang terlibat dalam rantai kejahatan.
"Negara tidak boleh memberi ruang bagi aktivitas yang merusak fungsi kawasan demi keuntungan segelintir pihak. Penegakan hukum kehutanan akan terus diarahkan untuk memutus seluruh mata rantai kejahatan, mulai dari pelaku lapangan hingga pihak yang mengendalikan, membiayai, dan menikmati hasil kejahatan tersebut," kata Dwi Januanto.
Kementerian Kehutanan menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penambangan ilegal di kawasan TWA Tanjung Tampa. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian kawasan konservasi serta mencegah kerusakan sumber daya alam akibat aktivitas pertambangan tanpa izin.
Bagaimana Reaksi Anda?
Suka
0
Tidak Suka
0
Cinta
0
Lucu
0
Wow
0
Sedih
0
Marah
0