MK Tolak Uji Aturan Penempatan Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Pemohon Tak Punya Kedudukan Hukum

30 Sep 2026 - 09:02
MK Tolak Uji Aturan Penempatan Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Pemohon Tak Punya Kedudukan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan terhadap 20 permohonan di Gedung Utama MK, Jakarta, Selasa (29/9/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi terkait ketentuan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar organisasi kepolisian. MK menilai pemohon, Andika Adipura, tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.

Putusan perkara Nomor 330/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa.

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," demikian amar putusan MK.

Permohonan tersebut menguji Pasal 28A ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam pertimbangannya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan Mahkamah tidak menemukan uraian maupun bukti yang meyakinkan bahwa kerugian konstitusional yang berpotensi dialami pemohon dapat dipastikan terjadi akibat berlakunya norma yang diuji.

Menurut Mahkamah, Andika juga tidak menguraikan secara jelas jabatan atau pekerjaan yang dituju dan memiliki keterkaitan dengan ketentuan mengenai pengisian jabatan di luar organisasi kepolisian oleh anggota Polri.

Mahkamah menyebut pemohon hanya menguraikan dan membuktikan dirinya sebagai warga negara yang pernah mengikuti proses seleksi calon aparatur sipil negara (CASN).

Namun, pemohon dinilai tidak dapat menjelaskan hubungan antara kerugian yang didalilkannya dalam proses seleksi CASN dengan norma yang sedang diuji di MK.

"Pemohon tidak dapat menguraikan adanya proses seleksi CASN atau rekrutmen pengisian jabatan yang akan diikutinya dan memiliki keterkaitan dengan norma tersebut," ujar Suhartoyo dalam persidangan.

Atas dasar itu, MK menilai tidak terdapat hubungan sebab akibat yang dapat dibuktikan antara potensi kerugian hak konstitusional Andika dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian.

"Berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, Pemohon tidak dapat membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara potensi anggapan kerugian hak konstitusionalnya dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian," kata Suhartoyo.

Mahkamah kemudian menyatakan Andika tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan. Dengan demikian, MK tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok permohonan dan menyatakan perkara tersebut tidak dapat diterima.

Pernah Ikut Seleksi CASN

Sebelumnya, Andika mengajukan uji materi terhadap ketentuan dalam UU Polri tersebut karena menilai penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar organisasi kepolisian berpotensi mengurangi kesempatan warga sipil untuk memperoleh jabatan pemerintahan melalui kompetisi terbuka.

Dalam sidang pendahuluan pada Rabu (9/9), Andika menyampaikan bahwa dirinya pernah mengikuti seleksi CASN pada 2018. Ia kemudian kembali mengikuti seleksi CASN pada 2024.

Dalam perbaikan permohonan yang disampaikan pada Selasa (22/9), Andika memperjelas kepentingannya terhadap jabatan pelaksana dan jabatan manajerial. Ia juga menambahkan sejumlah bukti untuk memperkuat kedudukan hukumnya sebagai pemohon.

Dalam permohonannya, Andika mendalilkan ketentuan UU Polri tersebut berpotensi memberikan akses kepada anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan tertentu di luar organisasi kepolisian tanpa mengikuti mekanisme seleksi terbuka yang sama dengan warga sipil.

Namun, MK menilai uraian tersebut belum cukup untuk menunjukkan adanya kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan memiliki hubungan sebab akibat dengan norma yang diuji.

Karena persoalan kedudukan hukum tersebut, MK menyatakan permohonan Nomor 330/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima.

 

Bagaimana Reaksi Anda?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0