Ketua KY Dorong Pengembangan Hukum Indonesia Tak Hanya Merujuk Pemikiran Barat

30 Sep 2026 - 09:49
Ketua KY Dorong Pengembangan Hukum Indonesia Tak Hanya Merujuk Pemikiran Barat
Logo Komisi Yudisial. ANTARA

Jakarta - Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Choir Ramadhan mendorong pengembangan teori dan praktik hukum di Indonesia tidak hanya merujuk pada pemikiran hukum Barat. Menurut dia, pengembangan hukum juga perlu menggali kekayaan intelektual serta nilai-nilai hukum yang hidup di tengah masyarakat Indonesia.

Abdul mengatakan pemikiran hukum perlu dikembangkan dengan mempertimbangkan konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, teori maupun praktik hukum di Indonesia harus berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Pengembangan pemikiran hukum perlu diletakkan dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Abdul dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Ia juga menilai nilai-nilai yang berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia perlu menjadi bagian dari pengembangan pemikiran hukum. Salah satu rujukan yang disebutnya adalah Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

Menurut Abdul, ketetapan tersebut memuat nilai-nilai luhur yang bersumber dari ajaran agama dan nilai luhur bangsa Indonesia.

"Pertama adalah nilai-nilai ajaran agama yang bersifat universal. Kedua adalah nilai-nilai luhur bangsa yang ditentukan dari nilai-nilai leluhur bangsa dan menciptakan kebiasaan, serta kesusilaan yang dilakukan oleh kesultanan dan keraton seluruh Indonesia," ujarnya.

Abdul mengatakan pengembangan teori dan praktik hukum juga dapat menggali kekayaan intelektual serta nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat, termasuk khazanah fikih.

Menurut dia, pendekatan tersebut dapat memperkaya perspektif dalam memahami dan mengembangkan hukum sehingga lebih sesuai dengan konteks sosial serta nilai-nilai yang berkembang di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Abdul dalam diskusi dan bedah buku "Metode Penelitian dan Teori Hukum" serta "Kumpulan Keterangan Ahli Hukum Pidana" karya dirinya yang digelar di Jakarta, Senin (28/9).

Kegiatan tersebut menjadi forum untuk memperkaya literasi dan pengembangan pengetahuan hukum. Diskusi juga membahas berbagai gagasan mengenai metode penelitian, teori hukum, serta perkembangan pemikiran dalam hukum pidana.

Dalam kesempatan itu, Abdul turut menyampaikan pandangannya mengenai posisi Komisi Yudisial dalam sistem kekuasaan kehakiman. Ia menyebut KY sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman yang merdeka, berintegritas, dan berkeadilan.

Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, yakni anggota KY Andi Muhammad Asrun, Guru Besar Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta Taufiqurrohman Syahuri, serta Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Pakuan Iwan Darmawan.

Andi Muhammad Asrun menilai dua buku karya Abdul Choir Ramadhan memiliki nilai akademik sekaligus relevansi bagi pengembangan pendidikan hukum.

Menurut Asrun, buku "Kumpulan Keterangan Ahli Hukum Pidana" memuat materi yang relatif kontemporer sehingga masih relevan dengan perkembangan praktik hukum.

"Perspektif kontemporer dari buku ini menjadi bahasa aktual dan diperkaya dengan ulasan topik-topik penting di dunia praktik hukum," kata Asrun.

 

Bagaimana Reaksi Anda?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0