LBH Makalam Laporkan Dugaan Suap Seleksi Bintara Polda Jambi

30 Sep 2026 - 13:44
LBH Makalam Laporkan Dugaan Suap Seleksi Bintara Polda Jambi
Gedung Mabes Polri

Jakarta - LBH Makalam Justice Center mendatangi Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk melaporkan dugaan tindak pidana suap dan/atau gratifikasi dalam proses seleksi penerimaan Bintara Polri di lingkungan Polda Jambi Tahun Anggaran 2026. Laporan tersebut menyebut 20 oknum polisi sebagai terduga pemberi suap dan empat oknum polisi sebagai terduga penerima, termasuk mantan Karo SDM Polda Jambi, Kombes Pol HD, pada Senin (28/9).

Selain menyampaikan laporan ke Mabes Polri, tim LBH Makalam Justice Center juga mendatangi Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta. Mereka menemui Komisi III DPR RI untuk mendesak agar dugaan kasus korupsi dan suap tersebut dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Langkah itu ditempuh untuk mendorong proses penanganan perkara berjalan transparan dan tuntas. LBH Makalam Justice Center menilai dugaan praktik dalam proses seleksi penerimaan Bintara Polri tersebut perlu mendapat perhatian dan penanganan dari institusi terkait.

Kuasa hukum LBH Makalam Justice Center, Romiyanto, SH, MH, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya pengaturan kelulusan peserta seleksi Bintara Polri Polda Jambi TA 2026.

“Laporan ini kami sampaikan karena ada dugaan tindak pidana suap dan atau gratifikasi dalam proses seleksi penerimaan Bintara Polri Polda Jambi TA 2026. Kami meminta agar laporan ini ditindaklanjuti secara transparan dan profesional,” ujar Romiyanto.

Menurut materi laporan yang disampaikan LBH Makalam Justice Center, dugaan praktik tersebut bermula dari perintah mantan Karo SDM Polda Jambi, Kombes Pol HD, kepada Briptu MDJA. Briptu MDJA disebut diminta mengumpulkan calon peserta seleksi yang bersedia menyerahkan sejumlah uang dengan imbalan jaminan kelulusan.

Dalam laporan tersebut, Briptu MDJA disebut kemudian mendata dan mengumpulkan pihak-pihak yang diduga memberikan uang. Mereka disebut terdiri atas 20 anggota Polri aktif serta satu anggota DPRD Kabupaten Muaro Bungo berinisial EK.

Adapun nominal setoran yang disebut dalam materi laporan masing-masing yakni Ipda W sebesar Rp1,6 miliar, Aipda A Rp1,5 miliar, Brigadir MKS Rp1,5 miliar, Aiptu NN Rp1,45 miliar, Brigadir AN Rp1 miliar, AKP MY Rp880 juta, Iptu YK Rp750 juta, Aiptu APP Rp750 juta, AKP WU Rp700 juta, AKP DS Rp700 juta, Briptu AP Rp700 juta, Iptu AHH Rp600 juta, Briptu KF Rp525 juta, Bripda A Rp500 juta, Aipda KA Rp450 juta, Pembina E Rp400 juta, Aipda DK Rp295 juta, Aiptu DL Rp222 juta, Brigadir AM Rp200 juta, dan Ipda AAT Rp150 juta.

LBH Makalam Justice Center menyebut dugaan pengurusan kelulusan tersebut dikendalikan melalui modus yang disebut “Kuota Khusus Susulan”. Dalam laporan itu, Kombes Pol HD diduga menginstruksikan penyetoran dana kepada pihak ketiga.

Dugaan tersebut juga disebut tidak hanya berkaitan dengan satu tahapan seleksi. Dalam materi laporan, beberapa oknum pejabat seleksi lainnya disebut diduga terlibat pada tahapan berbeda.

Ipda PRM disebut diduga terlibat dalam tahapan pemeriksaan kesehatan atau Rikkes I dan II, psikologi I, serta akademik. Sementara Bripka RN dan Ipda EF disebut dalam laporan berkaitan dengan tahapan psikologi hingga dugaan klaim intervensi terhadap server sistem seleksi.

Romiyanto mengatakan pihaknya menyerahkan proses pembuktian dan penanganan dugaan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang disebut dalam laporan. Yang kami dorong adalah proses hukum yang transparan, sehingga fakta mengenai dugaan praktik tersebut dapat diketahui secara terang,” kata Romiyanto.

Selain meminta penanganan di Mabes Polri, LBH Makalam Justice Center juga mendorong Komisi III DPR RI membahas persoalan tersebut melalui RDP. Mereka berharap lembaga legislatif dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap penanganan laporan tersebut.

Dugaan suap dan/atau gratifikasi dalam proses seleksi penerimaan Bintara Polri Polda Jambi TA 2026 yang dilaporkan LBH Makalam Justice Center tersebut selanjutnya menjadi materi yang diminta untuk ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Adapun berbagai nama dan nominal yang tercantum dalam laporan merupakan bagian dari dugaan yang disampaikan pelapor dan masih memerlukan proses pemeriksaan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Bagaimana Reaksi Anda?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0