DPR Terima Surat Pemberhentian Listyo Sigit, Suyudi Ario Seto Diusulkan Jadi Kapolri
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto terkait pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Dalam surat yang sama, Presiden mengusulkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri untuk menggantikan Listyo Sigit.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan surat Presiden tersebut bernomor R57/Pres/09/2026 dan tertanggal 30 September 2026. Surat itu telah diterima oleh pimpinan DPR.
“Pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden, R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” kata Habiburokhman dalam rapat Komisi III DPR RI, Kamis (1/10/2026).
Setelah menerima surat tersebut, Badan Musyawarah (Bamus) DPR menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Suyudi Ario Seto.
Penugasan tersebut kemudian disepakati oleh anggota Komisi III dalam rapat yang digelar pada Kamis.
Suyudi Ario Seto saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia sebelumnya merupakan perwira tinggi Polri yang memiliki pengalaman di sejumlah jabatan strategis di lingkungan kepolisian.
Dengan adanya penugasan tersebut, Komisi III DPR akan menjalankan tahapan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi sebagai calon Kapolri sebelum DPR memberikan persetujuan terhadap usulan Presiden.
Proses tersebut menjadi bagian dari mekanisme konstitusional pengangkatan Kapolri yang melibatkan Presiden dan DPR.
Bagaimana Reaksi Anda?
Suka
0
Tidak Suka
0
Cinta
0
Lucu
0
Wow
0
Sedih
0
Marah
0