Kilas Balik Pajak Marketplace: Dari PMK 210/2018 yang Ditarik hingga Pemungutan PPh 22 Berlaku Oktober 2026

02 Okt 2026 - 17:30
Kilas Balik Pajak Marketplace: Dari PMK 210/2018 yang Ditarik hingga Pemungutan PPh 22 Berlaku Oktober 2026
seller marketplace kena pajak pph (AI/suara.com)

Jakarta – Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace yang mulai berlaku 1 Oktober 2026 bukan wacana yang muncul tiba-tiba. Pemerintah sudah beberapa kali mencoba mengatur perpajakan perdagangan elektronik sejak 2018, dengan perjalanan yang tidak selalu mulus.

2018-2019: Aturan terbit, lalu ditarik

Upaya awal terjadi lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi e-commerce. Aturan itu diundangkan pada 31 Desember 2018. Rencananya, ketentuan tersebut efektif berlaku mulai 1 April 2019.

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencabut PMK tersebut pada 29 Maret 2019. Pemerintah saat itu menilai perlu koordinasi dan sinkronisasi yang lebih komprehensif antar kementerian dan lembaga. Pemerintah juga membutuhkan waktu untuk sosialisasi serta menyiapkan infrastruktur pelaporan data e-commerce.

Penarikan itu terjadi di tengah polemik di ruang publik. Menurut Sri Mulyani, banyak pihak mengira PMK 210 melahirkan bentuk pajak baru, padahal isinya hanya memperjelas urusan registrasi pedagang e-commerce. Asosiasi e-commerce idEA kala itu meminta pemerintah menunda dan mengkaji ulang aturan tersebut. Di sisi lain, peritel konvensional yang tergabung dalam Aprindo justru menyambut aturan itu demi persaingan usaha yang lebih adil.

Pasca pencabutan, pemerintah menyatakan pelaku usaha, baik e-commerce maupun konvensional, dengan penghasilan hingga Rp4,8 miliar dapat memanfaatkan skema pajak final dengan tarif 0,5 persen dari omzet.

2020: PPN atas perdagangan elektronik

Pemerintah kemudian menempuh jalur lain. Lewat PMK 48/PMK.03/2020, Indonesia memberlakukan pajak atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) per 1 Juli 2020.

2025: Marketplace jadi pemungut PPh 22

Wacana pemungutan melalui platform kembali muncul pada 2025. Sri Mulyani, yang masih menjabat Menteri Keuangan, menerbitkan PMK 37/2025 tentang penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Aturan itu diundangkan dan berlaku bertepatan dengan Hari Pajak, 14 Juli 2025. Pemungutan dikenakan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto, dengan dasar kewenangan Pasal 44E UU KUP.

Kewenangan menunjuk marketplace kemudian dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Pajak. Aturan pelaksananya, PER-15/PJ/2025, mensyaratkan platform yang ditunjuk memiliki nilai transaksi di atas Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam satu bulan, dan/atau jumlah pengakses di atas 12.000 dalam 12 bulan.

2026: Sempat ditunda, lalu dipercepat

Pemungutan sempat berlaku pada 1 hingga 5 Agustus 2026 sebelum ditangguhkan, dan selama masa itu DJP menilai kesiapan marketplace. Jadwal sebelumnya dalam PENG-46/PJ/2026 menetapkan pemungutan mulai 1 November 2026. Namun, pemerintah akhirnya memberlakukannya pada 1 Oktober 2026 untuk empat marketplace: Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan kebijakan ini bukan pajak baru. Menurutnya, tujuannya menciptakan perlakuan setara antara transaksi konvensional dan transaksi melalui platform digital. Argumen kesetaraan itu mirip dengan yang mengemuka pada 2019.

Perbedaannya, kali ini DJP menyatakan telah berdiskusi dengan empat marketplace besar sejak 2025 dan menyebut kesiapan sistem mereka mencapai 100 persen.

 

Bagaimana Reaksi Anda?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0