KMHDI Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Amplop Menteri Kehutanan Tanpa Tebang Pilih
Jakarta - Kesatuan Mahasiswa Humanis Demokrasi Indonesia (KMHDI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut secara menyeluruh dugaan pemberian amplop kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang disebut terjadi saat pertemuan dengan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Sikap tersebut disampaikan setelah Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa pengembalian amplop yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana. Menurut KMHDI, pernyataan itu menjadi dasar penting agar proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua KMHDI, Marselinus, mengatakan penyelidikan tidak boleh berhenti hanya karena terdapat pengakuan bahwa amplop telah dikembalikan. Ia menilai aparat penegak hukum tetap harus mengusut seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
"Secara aturan hukum sudah jelas. Pengembalian amplop tidak menghapus unsur pidana apabila memang terdapat dugaan gratifikasi atau suap. Karena itu, KPK harus mengusut perkara ini secara menyeluruh dan tidak berhenti hanya pada pengakuan bahwa amplop telah dikembalikan," tegas Marselinus melalui keterangan rilisnya, Rabu (8/7).
Marselinus menilai penyidik perlu mendalami berbagai aspek yang berkaitan dengan perkara tersebut. Menurutnya, pemeriksaan harus mencakup tujuan pemberian amplop, pihak-pihak yang terlibat, hingga dugaan keterkaitannya dengan proses pengurusan rekomendasi di Kementerian Kehutanan.
Ia menegaskan seluruh fakta yang ditemukan selama proses penyelidikan perlu disampaikan secara terbuka kepada publik. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya spekulasi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Menurut Marselinus, perkara tersebut juga menjadi salah satu ujian bagi independensi KPK dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi. Ia berharap lembaga antirasuah mampu menunjukkan komitmen menegakkan hukum secara adil tanpa membedakan status maupun jabatan pihak yang diperiksa.
Ia menekankan bahwa setiap pejabat negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Penegakan hukum, kata dia, tidak boleh dipengaruhi oleh jabatan, latar belakang politik, maupun kedekatan dengan pihak tertentu.
"Kami mengingatkan KPK agar tidak ragu memeriksa seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini. Tidak boleh ada perlakuan istimewa. Siapa pun yang diduga terlibat harus dimintai keterangan dan apabila ditemukan alat bukti yang cukup, proses hukum harus ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku," lanjutnya.
Selain meminta pengusutan dilakukan secara menyeluruh, KMHDI juga mengingatkan pentingnya integritas bagi seluruh penyelenggara negara. Organisasi tersebut menilai setiap pejabat publik harus menolak segala bentuk pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan maupun masuk dalam kategori gratifikasi atau suap.
Menurut KMHDI, upaya membangun budaya antikorupsi harus dimulai dari komitmen penyelenggara negara untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengambilan kebijakan. Sikap tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.
Marselinus mengatakan KMHDI akan terus mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut. Organisasi yang dipimpinnya berharap proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan transparan sehingga mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Kami akan terus memantau perkembangan penyidikan kasus ini. Kami berharap KPK dapat bekerja secara profesional, independen, dan transparan sehingga mampu menghadirkan kepastian hukum serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," tutup Marselinus.
Pernyataan KMHDI menegaskan kembali pentingnya proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Organisasi tersebut menilai pengembalian suatu pemberian tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan penyelidikan apabila masih terdapat dugaan tindak pidana yang harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Bagaimana Reaksi Anda?
Suka
0
Tidak Suka
0
Cinta
0
Lucu
0
Wow
0
Sedih
0
Marah
0