Putusan MK soal Ijazah Gibran Tuai Beragam Reaksi dari Elite Politik
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA. Meski begitu, MK menolak gugatan sehingga Gibran tidak didiskualifikasi. Putusan itu memicu beragam komentar dari politikus, mulai dari desakan mundur hingga seruan menghormati putusan.
Dikutip dari detik, Jumat (9/10/2026), MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran saat mendaftar Pilpres 2024. Sidang putusan berlangsung di gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10).
Hakim MK Arsul Sani menjelaskan, certificate of attendance yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri tidak bisa menunjukkan hal tersebut. Ia menyebut tidak ada dokumen yang menunjukkan Gibran menamatkan pendidikan SMA di luar negeri.
"Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," kata Arsul.
Namun, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran.
"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon," ujar hakim MK Adies Kadir.
Komentar PDIP
Ketua DPP PDIP sekaligus anggota Komisi II DPR Komarudin Watubun menilai Gibran sebaiknya mengundurkan diri sebagai bentuk ketaatan hukum.
"Ini kan hanya ada dua hal. Pertama, kemarin kan sudah terbuka semua. Kalau Pak Gibran merasa, dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum, ketaatan dia kepada hukum yang bagus, MK sudah buka semua, ya mengundurkan diri itu lebih baik," kata Komarudin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).
Menurut Komarudin, pemimpin yang dipilih masyarakat sebaiknya tidak berbohong. Jika pemimpin berbohong, ia menilai sebaiknya mengundurkan diri.
"Saya lebih bilang kan, pemimpin itu boleh salah tapi tidak boleh berbohong," tuturnya.
"Jadi kalau itu merasa bagian dari kebohongan, ya mengundurkan diri kan lebih baik," imbuh dia.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPR Utut Adianto mengatakan pihaknya akan menelaah putusan MK. Ia menyebut putusan hukum harus dibahas secara rinci.
"Nanti kalau itu nanti, karena, karena ini kita harus, bahasa hukum itu harus kita telaah persis," kata Utut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Utut mengatakan putusan itu harus didiskusikan dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, serta melibatkan Ketua DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani.
"Bukan mengkaji, ini kan harus, nggak bisa orang seorang Utut. Kan kita harus ngobrol dengan Pak Sekjen, dengan para-pimpinan fraksi. Nanti Ibu Ketua DPR sedang bertugas. Kalau bahasanya kan seperti itu. Bahasanya sama-sama udah tahu, intinya itu," kata Utut.
Tanggapan Jokowi
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menilai ada perbedaan sistem pendidikan di tiap negara, seperti yang dijalani Gibran saat tingkat SMA.
"Jadi setiap negara itu memiliki sistem pendidikan yang berbeda-beda. Kalau kita ini tahapan dari bawah kan ada SD, SMP, SMA, S1, atau ada di sini juga diploma. Di luar (negeri) juga ada sistemnya sendiri," kata Jokowi di kediamannya, Sumber, Banjarsari, dilansir detikJateng, Kamis (8/10).
Jokowi menjelaskan ada sistem pendidikan yang memungkinkan seseorang menempuh secondary school lalu ke universitas. Ada pula jalur melalui program pathway sebelum masuk ke jenjang diploma maupun sarjana.
"Ada yang dari seperti kita, SD, SMP, kemudian secondary school, kemudian masuk ke universitas. Tapi juga ada sistem yang lewat program pathway, kemudian baru masuk ke diploma dan S1-nya. Saya kira setiap negara sistemnya berbeda-beda," katanya.
Jokowi menegaskan Gibran telah merampungkan pendidikan hingga jenjang sarjana atau S1. Menurutnya, siapa pun yang menyelesaikan S1 semestinya telah melewati tahapan pendidikan sebelumnya.
"Dan yang paling penting, Mas Wapres ini kan sudah menyelesaikan S1. Kalau menyelesaikan S1 itu mestinya kan sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau di sini kayak SMA-nya mestinya kan sudah selesai. Kalau belum kan ya nggak bisa daftar ke S1-nya," ujar ayah Gibran itu.
Jokowi menyatakan menghormati putusan MK beserta seluruh tahapan dan pertimbangan hukumnya.
"Ya, kita menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada, termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan. Dan yang paling penting, kita semua menghormati dari konstitusi yang kita miliki," ujarnya.
Penggugat syarat pendidikan Gibran disebut akan mengajukan pemakzulan atau impeachment ke DPR setelah gugatannya ditolak MK. Jokowi mempersilakan pihak yang ingin menempuh langkah tersebut.
"Di negara kita ada mekanisme demokrasi yang harus dilalui. Jadi ya silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia, yang sesuai dengan konstitusi, yang sesuai dengan aturan hukum yang ada," kata Jokowi.
Foto Gibran Diturunkan di DPRD Sukabumi
Dinamika putusan MK ini juga sampai ke daerah. Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDIP, Rojab Asy'ari, menurunkan foto Gibran dari ruang kerjanya. Ia mengaku malu melihat sosok wakil presiden yang menurutnya tidak dapat membuktikan keabsahan ijazah setara SMA di persidangan.
"Ya ini kan menyikapi fakta persidangan kemarin di Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan putusan MK... itu kan memang dinyatakan di fakta persidangan bahwa Gibran Rakabuming Raka itu tidak bisa membuktikan berkaitan dengan ijazah setara SMA seperti kayak gitu," ujar Rojab, dilansir detikJabar, Rabu (7/10).
"Meskipun memang di proses persidangan itu tidak terbukti, nah saya sebagai Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan ya merasa malu juga kan seperti kayak gitu. Ya terpaksa dengan sikap politik saya, ini untuk sementara foto Gibran Rakabuming Raka di ruangan saya diturunkan dulu sementara," sambungnya.
Rojab menegaskan pencopotan foto itu bersifat sementara sampai ada fakta hukum lanjutan yang menyatakan ijazah Gibran sah secara hukum. Foto tersebut kini dititipkan ke Sekretariat DPRD.
"Sampai nanti ada fakta hukum lain yang menyatakan bahwa ijazah Gibran Rakabuming Raka itu sah secara hukum, kan seperti kayak gitu. Dan kita tadi menyerahkan, menitipkan dulu ke Sekretariat DPRD. Ini sifatnya sementara dan hanya di ruangan saya," jelasnya.
Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono menegaskan tindakan Rojab merupakan keputusan personal.
"Yang jelas, sebagaimana yang disampaikan oleh yang bersangkutan, itu merupakan sikap dan tindakan personal ya. Jadi tidak ada sekali pun instruksi dari partai, baik dari DPC, dari DPD, maupun dari DPP partai. Jadi itu menurut yang bersangkutan juga murni adalah sikap dan tindakan pribadi," kata Ono, dilansir detikJabar, Kamis (8/10).
Menurut Ono, sikap itu bisa jadi respons personal terhadap dinamika di masyarakat setelah putusan MK.
"Ya tentunya kan mungkin ini respon bukan hanya yang bersangkutan, mungkin juga ada respon dari publik ya terkait dengan keputusan MK. Tetapi ya dari sisi kelembagaan, dari awal kan kita tidak pernah menyikapi terkait dengan itu," ujarnya.
Ono menyebut PDIP sejak awal tidak memiliki kepentingan dalam persoalan tersebut, sebagaimana disampaikan sejumlah fungsionaris DPP PDIP.
"Ya menurut beberapa fungsionaris DPP partai kan PDI Perjuangan tidak mempunyai kepentingan terkait dengan permasalahan itu," katanya.
NasDem Bantah Surat Pemakzulan
Usai putusan MK, beredar surat usulan pemakzulan terhadap Gibran yang mengatasnamakan anggota DPR Fraksi NasDem, Tonny Tesar. Bendum NasDem Ahmad Sahroni memastikan surat itu hoaks.
Dalam dokumen yang beredar, pengusul meminta DPR menindaklanjuti temuan MK dengan pemberhentian Gibran sebagai Wapres. Pertimbangannya, syarat capres dan cawapres adalah berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
"Kepada pimpinan DPR RI agar segera: Membawa persoalan prinsipil ini ke dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk menggunakan hak pengawasan, hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat guna menyelidiki keabsahan administrasi pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka," bunyi dokumen tersebut, seperti dilihat, Kamis (8/10).
"Memproses usul pemberhentian (impeachment) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sesuai dengan mekanisme konstitusional yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 dan peraturan tata tertib DPR RI, serta meneruskannya ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan putusan hukum yang adil," tambahnya.
Sahroni, yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR, menyebut dokumen itu tidak ada.
"Hoaks, hoaks. Nggak ada, nggak ada," kata Sahroni di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Ia mengatakan NasDem menghormati putusan MK dan belum menentukan sikap terkait polemik ijazah Gibran. Partainya menunggu arahan Ketum Surya Paloh.
"Kita hormati proses MK. Kita belum ada arahan Ketua Umum. Belum dipanggil. Mungkin nanti, ya, mungkin iya, tapi belum. Sampai hari ini belum. Masih landai-landai aja," ujar Sahroni.
"Kita tunggu arahan Ketua Umum," sambungnya.
Bagaimana Reaksi Anda?
Suka
0
Tidak Suka
0
Cinta
0
Lucu
0
Wow
0
Sedih
0
Marah
0