DKPP Bedah Kontruksi Hukum Penundaan Pemilu
Jakarta - Ruang sidang utama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Jalan Abdul Muis No. 2–4, Jakarta Pusat, bersolek beda pada Kamis (8/10) pagi. Ruangan yang lazimnya menjadi arena sidang penegakan etika penyelenggara pemilu tersebut mendadak ditransformasikan menjadi panggung diskusi ilmiah dalam tajuk Diskusi Media dan Bedah Buku “Penundaan Pemilu: Konstruksi Hukum Penundaan Pemilihan Umum yang Demokratis dan Konstitusional”.
Karya akademik setebal 474 halaman tulisan Anggota DKPP RI, Dr. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, S.T., S.H., M.Si., M.H., yang diterbitkan Sinar Grafika ini mengulas tuntas lubang regulasi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia—khususnya mekanisme antisipasi jika keadaan darurat memaksa penundaan pemungutan suara hingga melampaui masa jabatan pejabat publik.
Menjawab Isu Sensitif Tanpa Mendorong Penundaan
Di tengah tajamnya perhatian publik menjelang tahapan Pemilu 2029, Raka Sandi menegaskan bahwa gagasan dalam bukunya bukan sebuah seruan atau provokasi untuk mengulur waktu kontestasi politik. Tulisan tersebut murni merupakan riset akademik yang dirancang guna menyiapkan fondasi hukum agar negara tidak gagap apabila dihadapkan pada situasi luar biasa di masa depan.
Inspirasi penulisan ini berawal dari pengalaman historis penundaan Pilkada 2020 akibat pandemi Covid-19, yang kala itu sempat memicu perdebatan sengit namun berhasil terlaksana dengan tingkat partisipasi pemilih mencapai 76,1 persen. Riset yang berawal dari tesis magister hukum di Universitas Diponegoro sejak 2022 ini menelusuri sejarah kepemiluan sejak era kemerdekaan, hingga akhirnya disempurnakan dengan merespons dinamika hukum terkini.
Diskusi Kritis dan Tawaran Solusi Nonformal
Acara yang dipandu oleh Wakil Ketua Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD), Munzir, tersebut menghadirkan bedah kritis dari pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Dr. Qurrata Ayuni, S.H., MCDR., serta Ketua KPPD, Achmad Satryo. Para narasumber menyoroti bagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu baru mengatur pemilu lanjutan dan susulan yang sifatnya parsial, tanpa menjangkau penundaan berskala nasional yang berisiko menciptakan kekosongan kekuasaan.
Untuk menambal celah hukum tersebut tanpa menyentuh amandemen UUD 1945 yang rawan penyalahgunaan politik, riset ini menawarkan formulasi regulasi nonformal melalui revisi UU Pemilu atau Perpu. Penulis mengusulkan penyisipan klausul baru (seperti Pasal 433A dan Pasal 433B) guna mengunci syarat darurat secara rinci, memberikan kepastian pengisian pejabat sementara, serta mewajibkan persetujuan lembaga perwakilan rakyat beserta pengawasan badan peradilan.
Menyelaraskan Putusan MK demi Kepastian Hukum
Relevansi kajian ilmiah ini kian menguat seiring terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 pada 26 Juni 2025. Putusan tersebut memisahkan rejim keserentakan menjadi Pemilu Serentak Nasional (DPR, DPD, Presiden/Wapres) dan Pemilu Serentak Lokal (DPRD, Gubernur, Bupati/Wali Kota) dengan jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun, yang secara otomatis berdampak pada penyesuaian jadwal transisi demokrasi di daerah.
Sebagai sosok yang berkarir panjang mulai dari Ketua KPU Bali, Anggota Bawaslu Bali, hingga Anggota KPU RI, Raka Sandi menekankan pentingnya memisahkan ranah kajian akademis dengan kewenangan pembentuk undang-undang. Hadirnya norma penundaan yang jelas diharapkan mampu menjamin prinsip salus populi suprema lex esto—bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi—sehingga keadaan darurat tak lagi dijadikan celah bagi upaya pengekalan kekuasaan.
Bagaimana Reaksi Anda?
Suka
0
Tidak Suka
0
Cinta
0
Lucu
0
Wow
0
Sedih
0
Marah
0