Jampidsus Kuntadi Dinilai Progresif Usut Korupsi Kakap, dari Sektor Nikel hingga Pajak
Jakarta — Kinerja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, mendapat apresiasi dari pengamat politik menjelang tiga bulan masa jabatannya. Ia dinilai menunjukkan langkah progresif dalam menangani perkara korupsi bernilai besar, termasuk kasus yang melibatkan korporasi dan sektor sumber daya alam.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Iwan Setiawan, menilai pendekatan penegakan hukum yang dilakukan Kuntadi menunjukkan keberanian dalam mengusut perkara yang berdampak signifikan terhadap keuangan negara.
“Saya kira kinerja Jampidsus Kuntadi sangat progresif, berani menyasar sektor sumber daya alam, mengusut perkara yang melibatkan korporasi besar yang selama ini tidak tersentuh, termasuk perkara TPPU,” kata Iwan, Jumat (9/10/2026).
Iwan mencontohkan sejumlah perkara yang menjadi perhatian, salah satunya dugaan manipulasi pajak PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp2 triliun.
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan PT TPL dan sejumlah orang sebagai tersangka. Adapun kemungkinan keterlibatan pihak lain masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Selain perkara PT TPL, Iwan menyoroti penanganan dugaan korupsi terkait nikel PT CNI yang disebut berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp4.401,6 miliar.
Kejagung juga menangani dugaan korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi melalui kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP. Perkara tersebut disebut memiliki nilai kerugian negara mencapai Rp2 triliun.
“Banyak lagi kasus lain yang menyeret korporasi serta pejabat kementerian atau pejabat daerah dengan nilai kerugian fantastis. Termasuk korupsi kawasan hutan di mana ribuan hektar berhasil dikuasai kembali oleh negara,” ujarnya.
Penanganan Perkara Dinilai Berorientasi pada Pemulihan Kerugian Negara
Menurut Iwan, penanganan perkara oleh Jampidsus cenderung dilakukan secara senyap dengan mengedepankan ketelitian, proses yang sistematis, serta hasil yang terukur.
Ia menilai pendekatan tersebut penting agar pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pada upaya memulihkan kerugian keuangan negara.
“Tidak hanya bermodal keberanian, dia punya pendekatan komprehensif tentang bagaimana menangani tindak pidana korupsi serta memaksimalkan penyelamatan keuangan negara,” jelasnya.
Iwan menambahkan, konsistensi dalam menangani perkara korupsi menjadi salah satu faktor penting untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Agung.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, adil, dan konsisten. Karena itu, keberhasilan institusi penegak hukum seharusnya dinilai berdasarkan hasil kerja dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Dan itu harus ditunjukkan dengan kerja nyata bukan kata-kata, bukti bukan sensasi,” terangnya.
Iwan Tanggapi Isu Keterkaitan Kuntadi dengan Jokowi
Dalam kesempatan tersebut, Iwan turut menanggapi isu yang mengaitkan Kuntadi dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau kelompok yang kerap disebut sebagai “Geng Solo”.
Iwan menilai isu tersebut tidak sejalan dengan perjalanan karier Kuntadi di lingkungan Kejaksaan. Ia menyebut Kuntadi sebagai jaksa senior asal Semarang yang telah melalui perjalanan karier panjang sebelum menduduki jabatan strategis saat ini.
“Isu dari mana? Kan dia orang Semarang, jaksa senior berprestasi, yang justru di era Presiden Jokowi posisinya berliku di Kejagung, tidak se-strategis seperti belakangan ini,” ungkapnya.
Iwan meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum memiliki dasar pembuktian memadai. Ia mendorong publik untuk tetap memberikan perhatian terhadap kinerja institusi penegak hukum sekaligus menyampaikan kritik dan pengawasan secara konstruktif.
Ia juga menduga isu tersebut berpotensi digunakan untuk melemahkan kinerja Jampidsus. Namun, dugaan itu merupakan pandangan Iwan yang tetap memerlukan dasar dan pembuktian tersendiri.
“Justru kita harus curiga isu itu sengaja dihembuskan untuk melemahkan kinerja Jampidsus yang selama ini memang dikenal kaku, tidak mau kompromi dengan koruptor,” tambahnya.
Soroti Rekam Jejak dan Laporan Kekayaan Kuntadi
Lebih lanjut, Iwan mengaku belum mendengar adanya rekam jejak kontroversial yang menurutnya menodai integritas Kuntadi. Ia juga menyinggung profil kekayaan Kuntadi yang disebut tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Sekelas dia rumahnya di gang sempit, catatan LHKPN kekayaannya cuma 3,6 miliar, dan itu fakta,” kata Iwan.
Meski demikian, informasi mengenai nilai kekayaan tersebut tetap perlu dirujuk pada dokumen LHKPN resmi untuk memastikan kesesuaian data dan periode pelaporannya.
Iwan juga menyoroti pengalaman panjang Kuntadi di lingkungan Kejaksaan, termasuk saat menjabat sebagai kepala kejaksaan negeri (Kajari), Direktur Penyidikan Jampidsus, kepala kejaksaan tinggi (Kajati), hingga Kepala BPA.
Menurutnya, rekam jejak dan pengalaman tersebut menjadi bagian penting dalam menilai kapasitas seorang pejabat penegak hukum, selain hasil penanganan perkara yang menjadi tanggung jawabnya.
Bagaimana Reaksi Anda?
Suka
0
Tidak Suka
0
Cinta
0
Lucu
0
Wow
0
Sedih
0
Marah
0