KPK Dalami Kepemilikan Aset Geisz Chalifah dalam Kasus TPPU Rita Widyasari
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Geisz Chalifah sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi kepemilikan aset yang diduga masih memiliki keterkaitan dengan Rita.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, penyidik menemukan adanya aset yang terafiliasi dengan tersangka TPPU Rita Widyasari. Berdasarkan hasil penelusuran, aset tersebut diketahui semula dimiliki oleh Geisz Chalifah.
"Jadi ada penelusuran dari tim penyidik diketahui ada aset yang masih terafiliasi dengan tersangka. Aset-aset itu rupanya pemilik asalnya adalah saudara GS sehingga kemudian dibutuhkan konfirmasinya," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).
Menurut Taufik, pemeriksaan terhadap Geisz difokuskan pada kelengkapan dokumen dan bukti transaksi jual beli aset dengan Rita Widyasari. Penyidik, kata dia, tidak mendalami asal-usul dana yang digunakan Rita dalam pembelian aset tersebut karena hal itu berada di luar kapasitas saksi sebagai penjual.
"Ini kita butuhkan untuk kemudian melengkapi bukti-bukti terkait transaksi jual belinya. Kalau modus bagaimana melakukan pembelian aset menggunakan uang hasil tindak pidana itu sudah menjadi bagian penyidikan dan tidak mungkin dipertanyakan kepada pihak penjual. Jadi ini murni dari sisi kepemilikan asetnya saja," jelasnya.
Geisz Chalifah diketahui merupakan mantan Komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. Ia juga dikenal sebagai rekan mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Kasus TPPU yang tengah diusut KPK merupakan pengembangan dari perkara gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari. Dugaan gratifikasi tersebut berkaitan dengan penerimaan fee per metrik ton batu bara dari sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka korporasi, yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Bara Pratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Ketiga perusahaan diduga digunakan sebagai sarana untuk menyalurkan gratifikasi kepada Rita dari perusahaan-perusahaan yang memproduksi maupun menjual batu bara di wilayah tersebut.
Sebelumnya, pada 2018, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita Widyasari. Selain pidana penjara, Rita juga dikenai denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan setelah dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp110 miliar.
Bagaimana Reaksi Anda?
Suka
0
Tidak Suka
0
Cinta
0
Lucu
0
Wow
0
Sedih
0
Marah
0