Penyiraman Air ke Hakim oleh Botok Pati Tuai Sorotan

13 Okt 2026 - 07:19
Penyiraman Air ke Hakim oleh Botok Pati Tuai Sorotan
Konferensi pers MA. (Foto dok: detik)

Jakarta - Aksi Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok yang menyiram air ke hakim saat audiensi di Pengadilan Negeri (PN) Pati menuai sorotan. Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) sama-sama menilai perbuatan itu tidak pantas dan tidak dapat dibenarkan.

Peristiwa tersebut terjadi di PN Pati pada Jumat (9/10/2026). Saat itu, Botok disebut mendampingi seorang warga yang melakukan audiensi dengan pengadilan. Situasi disebut memanas menjelang akhir audiensi. Botok melontarkan tuduhan bahwa ada hakim yang menerima Rp 1 miliar. Ia juga disebut menyiramkan air mineral ke hakim bernama Retno.

KY menilai tindakan Botok tidak pantas dilakukan di pengadilan dan menyerang integritas serta imparsialitas pengadilan.

"Ini tergolong tindakan tidak pantas yang dilakukan di pengadilan (misbehaving in court). Selain juga telah menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan (scandalising the court)," ujar juru bicara KY Anita Kadir dalam keterangan tertulis, Senin (12/10).

Anita menyampaikan keprihatinan atas intimidasi tersebut. Ia mengatakan KY berkomitmen melindungi hakim melalui pelaksanaan tugas advokasi terkait peristiwa ini.

"KY mengajak publik turut berkontribusi dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dengan menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim," tutur Anita.

KY telah meminta PN Pati berkoordinasi soal dugaan Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH). KY juga meminta koordinasi pengamanan terkait penanganan perkara nomor 5/Pid.Pra/2026/PN.Pti, yang sidangnya masih berlanjut hingga 16 Oktober. Anita mendorong penerapan Peraturan Mahkamah Agung tentang Sistem Pengamanan Pengadilan dan Persidangan.

"KY mendorong penerapan efektif Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Pengadilan dan Persidangan," ujarnya.

MA Sesalkan Penyiraman

Mahkamah Agung juga angkat bicara. MA menyesalkan kejadian itu dan membela hakim Retno.

"Pimpinan Mahkamah Agung menyesalkan kejadian tersebut dan menyampaikan keprihatinan serta dukungan kepada Saudara Retno Lastiani beserta seluruh jajaran dari Pengadilan Negeri Pati. Tindakan penyiraman tersebut tidak dapat dibenarkan dalam penyampaian pendapat, masukan, maupun pengaduan kepada pengadilan," ujar juru bicara MA Heru Pramono dalam konferensi pers di gedung MA.

Menurut Heru, penyiraman terhadap hakim mengarah pada perbuatan merendahkan martabat lembaga peradilan.

"Pimpinan Mahkamah Agung tidak menginginkan segala bentuk sikap dan tindakan yang mengarah pada perbuatan merendahkan harkat dan martabat serta mencederai keluhuran lembaga peradilan yang dilakukan oleh siapa pun," katanya.

Heru menegaskan MA tidak menoleransi intimidasi dan kekerasan terhadap hakim, dan menyikapi insiden ini dengan serius. "Pimpinan Mahkamah Agung tidak akan menoleransi tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap hakim maupun aparatur pengadilan yang sedang menjalankan tugas kedinasan. Oleh karena itu, pimpinan Mahkamah Agung akan menyikapi insiden tersebut dengan serius dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata dia.

MA menyerahkan tindakan hukum atas peristiwa itu kepada PN Pati, namun akan mengawal kasusnya. "Prosesnya apabila tadi informasinya bahwa pengadilan tingkat pertama atau satker yang bersangkutan sudah melaporkan misalnya, ya kita lihat nanti perkembangan dari laporan tersebut, ya, bagaimana penyidik menindaklanjuti dan sebagainya," ujarnya.

MA Tak Temukan Indikasi Suap

MA juga menyatakan telah meminta klarifikasi kepada hakim Retno Lastiani terkait tuduhan menerima Rp 1 miliar yang dilontarkan Botok. Klarifikasi dilakukan oleh Badan Pengawas (Bawas) MA.

"Ya. Jadi kebetulan dari informasi Pak Kabawas, itu sudah dimintakan klarifikasi dan sudah diterima ya hasil klarifikasinya," ujar Heru.

Heru menyebut tidak ada indikasi dugaan suap seperti yang dituduhkan Botok. Menurut dia, hakim yang dituduh juga tidak pernah bermasalah soal integritas.

"Nanti kalau dari klarifikasi itu ternyata tidak ada apa, indikasi bahwa dia melakukan itu ya tentu akan kita kita sampaikan. Ini dia harus sudah ditelaah ya, nggak ada indikasinya. Dan karena informasinya, ibu ini juga termasuk hakim yang yang selama ini tidak ada masalah gitu ininya ya, yang integritasnya bagus. Mudah-mudahan tetap seperti itu," ujarnya.

Heru juga menyebut PN Pati termasuk salah satu pengadilan yang mendapat sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Ia menyesalkan insiden penyiraman air saat audiensi tersebut.

"Artinya kemungkinan itu kecil, tapi ya nanti akan kita lihat lah bagaimana perkembangannya," ujarnya.

Bagaimana Reaksi Anda?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0