Vatikan Jatuhkan Sanksi Terberat kepada SSPX, Enam Uskup Diekskomunikasi karena Tahbiskan Uskup Tanpa Izin Paus
Vatikan - Vatikan menjatuhkan sanksi ekskomunikasi terhadap enam uskup yang terkait dengan Serikat Santo Pius X (Society of Saint Pius X/SSPX) setelah kelompok tersebut mengonsekrasikan empat uskup baru tanpa persetujuan Sri Paus.
Keputusan itu diumumkan Kongregasi untuk Doktrin Iman pada Kamis (2/7/2026) melalui sebuah dekret yang menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum kanonik Gereja Katolik.
Enam uskup yang dijatuhi sanksi terdiri dari dua uskup yang memimpin upacara konsekrasi serta empat imam yang ditahbiskan menjadi uskup. Selain dikenai ekskomunikasi, mereka juga kehilangan seluruh jabatan dan gelar kehormatan gerejawi.
Vatikan menegaskan bahwa konsekrasi uskup tanpa izin Sri Paus merupakan tindakan skisma, yakni pemisahan diri secara sengaja dari persatuan dan otoritas Gereja Katolik.
Dalam dekret tersebut, Vatikan juga menyatakan bahwa umat yang secara resmi berafiliasi dengan SSPX berada dalam keadaan skisma sehingga turut terkena konsekuensi hukum kanonik.
Dalam Gereja Katolik, ekskomunikasi merupakan sanksi yang membuat seseorang tidak dapat menerima sakramen-sakramen, tidak dapat menjalankan sejumlah pelayanan gerejawi, serta kehilangan berbagai hak dalam kehidupan bergereja hingga status tersebut dicabut.
Langkah terbaru ini sekaligus membatalkan sejumlah konsesi yang sebelumnya diberikan Vatikan kepada SSPX sebagai bagian dari upaya membangun kembali hubungan dengan kelompok tersebut.
Penahbisan tetap berlangsung
Sanksi tersebut dijatuhkan sehari setelah SSPX menahbiskan empat uskup baru di Écône, Swiss, pada Rabu (1/7/2026).
Upacara itu berlangsung di dekat seminari SSPX dan dihadiri sekitar 15.500 orang, termasuk keluarga serta anak-anak mereka.
Penahbisan tetap dilakukan meski Paus Leo XIV sebelumnya telah meminta agar kelompok tersebut tidak melaksanakan konsekrasi uskup tanpa persetujuan Tahta Suci.
Menurut ketentuan Gereja Katolik, hanya Sri Paus yang memiliki kewenangan untuk memberikan mandat bagi penahbisan seorang uskup. Pelaksanaan konsekrasi tanpa mandat tersebut dipandang sebagai bentuk pembangkangan terhadap otoritas kepausan.
Berawal dari penolakan Konsili Vatikan II
SSPX didirikan pada 1970 oleh Uskup Agung asal Prancis, Marcel Lefebvre, bersama sejumlah umat Katolik yang menolak reformasi-reformasi yang dihasilkan Konsili Vatikan II pada dekade 1960-an.
Kelompok itu mempertahankan liturgi tradisional berbahasa Latin dan menolak sejumlah pembaruan Gereja, termasuk penggunaan bahasa lokal dalam misa serta pendekatan yang lebih terbuka terhadap denominasi Kristen lain maupun agama-agama lain melalui dialog ekumenis.
Sejak berdiri, hubungan SSPX dengan Vatikan kerap diwarnai ketegangan. Tahta Suci beberapa kali berupaya membuka jalan rekonsiliasi, namun penahbisan uskup tanpa persetujuan Paus kembali memicu tindakan disipliner paling berat dalam hukum Gereja Katolik.
Bagaimana Reaksi Anda?
Suka
0
Tidak Suka
0
Cinta
0
Lucu
0
Wow
0
Sedih
0
Marah
0