Bambang Widjojanto Sebut Ada Indikasi Manipulatif dalam Syarat Pendidikan Gibran

22 Sep 2026 - 06:17
Bambang Widjojanto Sebut Ada Indikasi Manipulatif dalam Syarat Pendidikan Gibran
Bambang Widjojanto (ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A)

Jakarta - Pengacara pemohon, Bambang Widjojanto, menyebut persoalan syarat pendidikan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bukan sekadar persoalan administratif. Ia menilai terdapat indikasi manipulatif dalam proses pemenuhan syarat pendidikan tersebut.

Hal itu disampaikan Bambang dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (21/9/2026).

"Kami melihat Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tidak hanya sekadar bersifat administratif, tetapi juga ada indikasi manipulatif," kata Bambang.

Perkara tersebut diajukan oleh Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, dan Moeryono. Bambang merupakan salah satu kuasa hukum para pemohon.

Dalam persidangan, Bambang memaparkan sejumlah temuan yang menurut para pemohon mengindikasikan adanya tindakan yang terstruktur, sistematis, dan terencana (TST) dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

Salah satu hal yang disoroti adalah perubahan norma dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Bambang mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) yang menurutnya memberikan pengecualian terhadap kewajiban menunjukkan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Selain itu, Bambang menyinggung Surat Keterangan Penyetaraan yang disebut diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 26 Agustus 2019.

Menurut Bambang, surat tersebut diterbitkan dalam waktu yang sangat singkat, yakni kurang dari 24 jam. Ia juga mempersoalkan dokumen kelulusan yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut.

"Ada Surat Keterangan Penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemendikbud Ditjen Dikdasmen secara super kilat, hanya kurang dari satu hari, tepatnya kurang dari 24 jam, pada tanggal 26 Agustus 2019, yang hingga permohonan a quo diajukan tidak kunjung dibuktikan apa saja dokumen kelulusan yang mendasarinya," ujarnya.

Bambang juga menilai persoalan yang didalilkan para pemohon tidak serta-merta dapat dianggap selesai setelah Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden.

Menurut dia, pelantikan merupakan tahapan lanjutan yang bergantung pada keabsahan proses pencalonan. Karena itu, pelantikan disebut tidak dapat digunakan untuk memulihkan apabila terdapat cacat dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sejak awal.

"Oleh karena itu, pelantikan tidak memiliki daya penyembuhan terhadap cacat persyaratan yang sejak awal tidak terpenuhi, terlebih apabila didalilkan terdapat indikasi manipulasi dalam proses pemenuhannya," tegas Bambang.

Atas dasar sejumlah dalil tersebut, para pemohon meminta MK memberikan kesempatan untuk melakukan pemeriksaan pembuktian secara terbuka. Mereka ingin persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden diuji melalui proses persidangan.

"Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, pada saat ditetapkan sebagai Calon Wakil Presiden, dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel," kata Bambang.

Bambang menegaskan, perkara tersebut menurut para pemohon tidak hanya berkaitan dengan keberadaan ijazah atau bukti pendidikan setingkat SLTA yang dimiliki Gibran.

"Ini adalah kesempatan kita sebagai bangsa untuk menyelamatkan dan mengembalikan kehormatan, marwah, dan kewibawaan negara hukum, konstitusi, dan demokrasi di Republik Indonesia," ucapnya.

 

Bagaimana Reaksi Anda?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0