Komdigi Temukan Modus Kecurangan Registrasi Kartu SIM Biometrik, Pelanggan Berpotensi Dirugikan
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan adanya praktik kecurangan dalam proses registrasi kartu SIM berbasis biometrik yang dilakukan oleh oknum penjual kartu SIM. Modus ini berpotensi merugikan pelanggan karena nomor telepon yang digunakan tidak terdaftar atas nama pemilik sebenarnya.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengungkapkan bahwa sejumlah oknum penjual mengaktifkan kartu SIM menggunakan data biometrik wajah milik mereka sendiri sebelum kartu tersebut dijual kepada pelanggan.
"Masih ada yang mau coba-coba gitu ya. Jadi customer-nya merugi," kata Edwin dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Selasa (21/7/2026).
Menurut Edwin, setelah kartu SIM berhasil dijual dan digunakan oleh pelanggan, oknum penjual kemudian melakukan pembatalan registrasi (unregister).
Praktik tersebut menyebabkan pelanggan menggunakan nomor telepon yang tidak terdaftar atas identitas mereka sendiri, sehingga berpotensi menimbulkan berbagai persoalan administrasi maupun keamanan di kemudian hari.
Edwin menegaskan bahwa registrasi kartu SIM harus menggunakan data biometrik milik pengguna yang sah, bukan data milik pihak lain.
"Ini praktik-praktik di lapangan yang harus diperhatikan, kita sekarang eranya kejujuran, apa yang kita pakai itu harus atas nama kita," ujarnya.
Komdigi menilai keberhasilan implementasi registrasi biometrik tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga memerlukan dukungan dari operator seluler serta seluruh mitra penjual kartu SIM.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, Edwin menyebut sebagian besar pelaku usaha telah mematuhi ketentuan registrasi berbasis biometrik. Meski demikian, pihaknya berharap praktik pelanggaran yang masih ditemukan dapat segera dihentikan.
"Sudah lebih banyak yang comply daripada yang tidak, tapi yang tidak ini semoga semakin lama semakin menghilang dan kita bisa berjalan dengan lebih baik lagi," kata Edwin.
Kewajiban registrasi pelanggan menggunakan verifikasi biometrik diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Regulasi tersebut menggantikan sistem registrasi sebelumnya yang hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Menurut Komdigi, mekanisme lama masih memiliki sejumlah celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk penyalahgunaan identitas, sehingga pemerintah beralih ke sistem verifikasi biometrik guna meningkatkan keamanan data pelanggan.
Sebelum diterapkan secara nasional, registrasi biometrik telah diuji coba bersama sejumlah operator seluler sejak awal 2026.
Hingga Juni 2026, sekitar 2,4 juta pengguna tercatat telah melakukan registrasi kartu SIM menggunakan verifikasi biometrik.
Bagaimana Reaksi Anda?
Suka
0
Tidak Suka
0
Cinta
0
Lucu
0
Wow
0
Sedih
0
Marah
0