DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tetap Masuk Prolegnas Prioritas 2026, Bantah Isu Penolakan
Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tetap berproses dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Kepastian tersebut sekaligus membantah informasi yang beredar di media sosial yang menyebut DPR menolak pembahasan RUU tersebut.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada keputusan resmi DPR yang mengeluarkan RUU Perampasan Aset dari daftar Prolegnas Prioritas 2026.
"Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usulan dari DPR RI. RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI," ujar Martin.
Menurut Martin, keberadaan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas mencerminkan komitmen bersama antara DPR dan pemerintah untuk menghadirkan regulasi yang memperkuat sistem hukum nasional, khususnya dalam aspek pemulihan aset hasil tindak pidana.
Ia menegaskan bahwa penyusunan beleid tersebut akan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-norma yang diatur di dalamnya.
"RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam Prolegnas oleh DPR dan pemerintah. Artinya, DPR dan pemerintah concern untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya," katanya.
Martin menambahkan, perkembangan substansi maupun materi muatan RUU saat ini menjadi kewenangan Komisi III DPR RI sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) yang mendapat mandat menyusun rancangan undang-undang tersebut.
"Adapun terkait perkembangan detail perumusan dari norma-norma di dalam RUU tersebut, tentunya bisa ditanyakan lebih lanjut ke Komisi III sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditugaskan untuk menyusunnya," ujarnya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati juga membantah kabar yang menyebut DPR RI menolak pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan informasi tersebut merupakan berita bohong atau hoaks yang beredar di media sosial.
"Sehubungan dengan beredarnya di media sosial, berita yang tidak benar atau berita bohong yang menyatakan bahwa DPR RI menolak pembahasan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana, perlu kami sampaikan bahwa RUU tentang Perampasan Aset masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026," tegas Sari.
Sari menjelaskan, saat ini Komisi III DPR RI masih berada pada tahap penyusunan RUU dengan menghimpun berbagai masukan dari masyarakat melalui mekanisme meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna.
Menurutnya, proses tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, pakar, institusi, hingga elemen masyarakat lainnya agar regulasi yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik dan mampu menjawab kebutuhan hukum.
"Saat ini Komisi III sedang dalam tahap penyusunan dengan menghimpun masukan dari publik dalam rangka partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation dari berbagai kalangan seperti masyarakat, akademisi, praktisi, mahasiswa, pakar, institusi, dan berbagai pihak terkait lainnya," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset tetap menjadi komitmen DPR. Ia membantah isu yang berkembang di media sosial mengenai adanya penolakan terhadap pembentukan regulasi tersebut.
"Jadi tidak benar, ada hoaks di media massa, kebanyakan dari akun anonim mengatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset," kata Habiburokhman.
Ia menegaskan Komisi III akan terus mempercepat proses penyusunan RUU tersebut agar dapat segera dibahas sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Kami gaspol pakai turbo untuk melakukan pembentukan UU Perampasan Aset ini," ujarnya.
Bagaimana Reaksi Anda?
Suka
0
Tidak Suka
0
Cinta
0
Lucu
0
Wow
0
Sedih
0
Marah
0