DPR RI Dorong Regulasi Teknis Potongan Komisi Ojol 8%
Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda meminta pemerintah segera menerbitkan regulasi teknis mengenai penerapan potongan komisi ojek online (ojol) sebesar 8 persen. Menurutnya, aturan tersebut diperlukan sebagai solusi jangka pendek sambil menunggu hadirnya regulasi permanen yang mengatur hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.
Pernyataan itu disampaikan Syaiful Huda dalam sebuah diskusi yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7). Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa regulasi teknis menjadi langkah penting untuk mengawal pelaksanaan kebijakan yang telah diputuskan pemerintah.
Menurut Syaiful, kehadiran aturan teknis akan memberikan kepastian dalam pelaksanaan kebijakan sekaligus mencegah munculnya praktik-praktik yang dinilai merugikan para pengemudi ojek online.
Ia menilai, tanpa adanya pedoman yang jelas, implementasi kebijakan berpotensi menimbulkan persoalan di lapangan, termasuk munculnya pemotongan komisi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Karena itu, Syaiful meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menyusun dan menerbitkan regulasi teknis sebagai pedoman pelaksanaan sebelum aturan yang lebih komprehensif disahkan.
"Kita ingin dalam masa transisi sebelum regulasi yang permanen ini terwujud, saya mendorong betul Komdigi dan Kemenhub secepatnya mengeluarkan regulasi teknis untuk mengawal apa yang sudah menjadi keputusan politik Pak Presiden," katanya.
Menurutnya, regulasi tersebut menjadi instrumen penting untuk memastikan seluruh pihak menjalankan kebijakan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain memberikan kepastian hukum, aturan teknis juga diharapkan mampu memberikan perlindungan kepada para pengemudi dari praktik pemotongan komisi yang tidak transparan.
Syaiful menegaskan bahwa salah satu tujuan utama regulasi tersebut adalah mencegah munculnya pemotongan komisi di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap algoritma yang digunakan perusahaan aplikasi. Menurutnya, sistem tersebut perlu diawasi agar pelaksanaannya berlangsung secara transparan dan tidak merugikan mitra pengemudi.
"Untuk memastikan bahwa tidak akan ada lagi pemotongan siluman. Dipastikan lagi algoritma bisa diawasi dengan baik," tambah dia.
Lebih lanjut, Syaiful mengungkapkan bahwa Komisi V DPR RI saat ini tengah membahas revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ). Dalam pembahasan tersebut, salah satu materi yang dimasukkan adalah pengaturan mengenai keberadaan ojek online beserta hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikator.
Ia menjelaskan bahwa selama ini perkembangan transportasi berbasis aplikasi memerlukan landasan hukum yang lebih jelas sehingga hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat diatur secara lebih komprehensif.
Karena itu, revisi Undang-Undang LLAJ diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang mengakomodasi berbagai persoalan yang berkembang dalam ekosistem transportasi online.
Menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan DPR menginisiasi pembentukan undang-undang yang memperkuat hubungan antara pengemudi ojek online dengan perusahaan aplikator, Syaiful memastikan bahwa isu tersebut telah menjadi bagian dari pembahasan di Komisi V.
"Apakah DPR berencana menginisiasi lahirnya undang-undang untuk memperkuat hubungan ojol dengan aplikator? Saya mungkin bisa menjawab, kami di Komisi V, di dalam revisi Undang-Undang LLAJ, kami memasukkan isu terkait dengan ojek online ini," sebutnya.
Menurut Syaiful, pembahasan revisi Undang-Undang LLAJ tidak hanya mencakup pengakuan terhadap keberadaan ojek online, tetapi juga memuat berbagai ketentuan yang berkaitan langsung dengan hubungan kerja dan mekanisme operasional di sektor tersebut.
Ia mengatakan, dalam draf revisi undang-undang tersebut telah disiapkan sekitar 14 hingga 16 pasal yang secara khusus mengatur berbagai aspek mengenai transportasi berbasis aplikasi.
Ketentuan-ketentuan tersebut juga akan mengakomodasi sejumlah kebijakan yang merupakan hasil diskusi antara DPR dengan perwakilan pengemudi ojek online.
Dengan dimasukkannya berbagai substansi tersebut, Komisi V berharap revisi Undang-Undang LLAJ dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi landasan bagi penyelesaian berbagai persoalan yang selama ini dihadapi pengemudi maupun perusahaan aplikator.
"Di dalam revisi Undang-Undang LLAJ, kami sudah memasukkan hampir sekitar 14 sampai 16 pasal menyangkut soal substansi pengaturan khusus terkait dengan ini," ujarnya.
Sementara menunggu proses pembahasan revisi undang-undang selesai, Syaiful kembali menegaskan pentingnya penerbitan regulasi teknis oleh pemerintah. Menurutnya, langkah tersebut menjadi solusi transisi agar implementasi kebijakan mengenai potongan komisi 8 persen dapat berjalan sesuai dengan keputusan pemerintah.
Ia berharap regulasi teknis tersebut mampu memberikan kepastian bagi seluruh pihak, terutama para pengemudi ojek online yang selama ini mengharapkan sistem yang lebih transparan dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak mereka selama menjalankan aktivitas melalui platform digital.
Bagaimana Reaksi Anda?
Suka
0
Tidak Suka
0
Cinta
0
Lucu
0
Wow
0
Sedih
0
Marah
0