Puadi: Pengawasan Pemilu Harus Bertransformasi Hadapi Era Digital
Banjarmasin - Transformasi digital dinilai telah mengubah secara mendasar cara masyarakat memperoleh informasi, membentuk opini, hingga berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi. Di tengah perubahan tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan bahwa sistem pengawasan Pemilu harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi agar tetap efektif menjaga integritas proses demokrasi.
Pandangan itu disampaikan Anggota Bawaslu RI, Puadi, dalam kegiatan Bawaslu Campus Connect 2026 bertema "Generasi Digital, Demokrasi Transparan" yang berlangsung di Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (7/8/2026). Menurutnya, perkembangan teknologi informasi telah menghadirkan ruang digital sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ekosistem demokrasi Indonesia.
Puadi menjelaskan bahwa aktivitas politik yang sebelumnya lebih banyak berlangsung melalui pertemuan tatap muka, media cetak, televisi, maupun ruang publik konvensional, kini berpindah dan berkembang pesat di berbagai platform digital. Kondisi tersebut menghadirkan peluang besar untuk memperluas partisipasi masyarakat, namun sekaligus melahirkan tantangan baru yang harus diantisipasi oleh penyelenggara Pemilu.
"Pengawasan Pemilu tidak bisa lagi hanya mengandalkan cara-cara konvensional. Ruang digital telah menjadi bagian penting dari ekosistem demokrasi dan karena itu harus menjadi bagian dari strategi pengawasan," ujar Puadi.
Ia menilai perubahan perilaku masyarakat dalam mengakses informasi berlangsung sangat cepat, terutama di kalangan generasi muda. Media sosial kini menjadi salah satu sumber utama informasi publik dan politik. Berdasarkan data penggunaan internet, jumlah pengguna internet di Indonesia pada 2026 diperkirakan mencapai sekitar 235,26 juta jiwa atau 81,72 persen dari total populasi nasional. Generasi Z dan milenial menjadi kelompok yang mendominasi ekosistem digital tersebut.
Menurut Puadi, kondisi itu membawa konsekuensi terhadap kualitas demokrasi. Informasi yang benar memang dapat tersebar lebih luas dan cepat, namun di sisi lain hoaks, disinformasi, ujaran kebencian, manipulasi informasi, hingga konten berbasis kecerdasan buatan (Generative AI) juga memiliki potensi menyebar dengan kecepatan yang sama.
"Jika sebuah informasi yang menyesatkan dapat menyebar kepada jutaan orang dalam hitungan menit, maka pengawasan juga harus mampu merespons dengan kecepatan yang sebanding. Karena itu, Bawaslu harus mampu hadir bukan hanya di lapangan, tetapi juga di ruang digital, tentu dalam kerangka kewenangan dan tahapan Pemilu yang menjadi objek pengawasan," kata Puadi.
Ia mengungkapkan, sepanjang tahapan Pemilu 2024, pengawasan siber Bawaslu menemukan ratusan dugaan pelanggaran konten internet. Dari 341 dugaan pelanggaran yang dianalisis, sebanyak 326 konten atau sekitar 96 persen merupakan ujaran kebencian.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa ruang digital tidak hanya menjadi sarana penyebaran informasi politik, tetapi juga berpotensi dimanfaatkan untuk menyerang peserta Pemilu, membangun sentimen negatif, menyebarkan informasi yang menyesatkan, hingga mendelegitimasi penyelenggara Pemilu.
Menurut Puadi, tantangan tersebut semakin kompleks dengan hadirnya teknologi Generative AI yang mampu menghasilkan gambar, suara, maupun video menyerupai kondisi sebenarnya sehingga berpotensi digunakan untuk memproduksi konten manipulatif yang sulit dibedakan dari informasi autentik.
Karena itu, ia menilai pengawasan Pemilu ke depan tidak cukup hanya memahami isi suatu konten, tetapi juga harus mampu menganalisis konteks, pola penyebaran, sumber informasi, hingga potensi dampaknya terhadap proses demokrasi.
Dalam kesempatan tersebut, Puadi juga menegaskan bahwa transformasi digital Bawaslu bukan sekadar memindahkan proses kerja manual ke sistem elektronik. Menurutnya, transformasi digital harus dipahami sebagai perubahan paradigma menuju pengawasan yang berbasis data, teknologi, analisis risiko, dan partisipasi masyarakat.
"Transformasi digital bukan sekadar memindahkan pekerjaan konvensional ke platform digital. Yang lebih penting adalah perubahan paradigma menuju pengawasan yang berbasis data, teknologi, analisis risiko, dan partisipasi masyarakat," ujarnya.
Ia menjelaskan, Bawaslu telah mengembangkan sejumlah instrumen digital untuk mendukung pengawasan Pemilu, di antaranya Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu) yang digunakan jajaran pengawas dalam menyampaikan hasil pengawasan secara lebih cepat dan terstruktur. Pada Pemilu 2024, lebih dari 800 ribu Pengawas TPS memanfaatkan instrumen tersebut dalam proses pengumpulan informasi secara digital.
Selain itu, Bawaslu juga mengembangkan Sistem Penanganan Pelanggaran dan Pelaporan (SiGapLapor) sebagai bagian dari digitalisasi pengelolaan laporan dan penanganan dugaan pelanggaran.
Meski demikian, Puadi mengingatkan bahwa pemanfaatan teknologi tetap harus berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Teknologi memperluas kemampuan pengawasan, tetapi teknologi tidak memperluas kewenangan Bawaslu di luar yang diberikan oleh undang-undang. Pengawasan tetap harus dilaksanakan berdasarkan kewenangan, tahapan, dan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Puadi menambahkan, pengawasan di ruang digital tidak mungkin dilakukan oleh Bawaslu seorang diri. Luasnya ruang siber serta tingginya lalu lintas informasi membutuhkan kolaborasi dengan masyarakat, mahasiswa, akademisi, komunitas digital, media massa, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
"Bawaslu tidak mungkin mengawasi seluruh ruang digital seorang diri. Karena itu, kekuatan utama pengawasan digital juga terletak pada masyarakat yang memiliki literasi, keberanian, dan kepedulian untuk ikut mengawasi proses demokrasi," katanya.
Dalam konteks itu, perguruan tinggi dinilai memiliki posisi strategis sebagai pusat pendidikan, riset, inovasi, dan pengembangan teknologi yang dapat memberikan solusi terhadap berbagai tantangan demokrasi.
Puadi menilai mahasiswa memiliki peran penting sebagai agen perubahan, agen literasi digital, pengawas partisipatif, sekaligus calon pemimpin bangsa di masa depan.
"Generasi muda bukan hanya pengguna teknologi. Mereka harus menjadi warga digital yang kritis, mampu memverifikasi informasi, memahami proses demokrasi, dan berani mengambil bagian dalam menjaga integritas Pemilu," ujarnya.
Melalui program Bawaslu Campus Connect 2026, Bawaslu berharap kolaborasi dengan perguruan tinggi terus diperkuat melalui riset kepemiluan, pengembangan teknologi pengawasan, literasi digital, pengawasan partisipatif, serta kajian akademik terhadap berbagai tantangan demokrasi di era digital.
"Kita membutuhkan ekosistem pengawasan yang tidak hanya cepat, tetapi juga akurat, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Teknologi harus menjadi instrumen untuk mencapai tujuan tersebut, sementara partisipasi masyarakat dan kekuatan akademik menjadi fondasi penting dalam menjaga kualitas demokrasi," tutup Puadi.
Bagaimana Reaksi Anda?
Suka
0
Tidak Suka
0
Cinta
0
Lucu
0
Wow
0
Sedih
0
Marah
0