IPR Nilai Penanganan Kasus Jampidsus Uji Komitmen Prabowo Berantas Korupsi Nasional

12 Jul 2026 - 13:35
Direktur Eksekutif IPR
Iwan Setiawan, Direktur Indonesia Political Review (IPR)

Jakarta - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menilai perkembangan proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disebut menyeret serta telah menetapkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai tersangka merupakan salah satu momentum paling menentukan dalam menguji arah politik hukum pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Iwan, perkara tersebut tidak hanya dipandang sebagai penanganan kasus pidana yang melibatkan seorang pejabat penegak hukum, tetapi juga menjadi ukuran terhadap komitmen negara dalam menegakkan prinsip supremasi hukum secara konsisten.

Ia menegaskan bahwa apabila benar penetapan tersangka telah dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku serta didukung alat bukti yang memadai, maka seluruh tahapan penanganan perkara harus dijalankan secara profesional, independen, transparan, dan bebas dari intervensi politik maupun konflik kepentingan.

"Peristiwa ini bukan sekadar perkara hukum yang melibatkan seorang pejabat tinggi penegak hukum. Lebih dari itu, ini menjadi ujian terhadap kredibilitas negara dalam membangun sistem penegakan hukum yang benar-benar berkeadilan. Publik akan menilai apakah prinsip equality before the law benar-benar dijalankan," ujar Iwan, Sabtu (11/7).

Ia menilai Presiden Prabowo Subianto selama ini telah berulang kali menyampaikan komitmen bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu. Oleh karena itu, menurutnya, pemerintah dituntut menjaga konsistensi antara komitmen politik yang disampaikan kepada publik dengan praktik penegakan hukum yang berlangsung di lapangan.

Dalam pandangan Iwan, dinamika perkara tersebut setidaknya menghadirkan tiga pesan politik yang perlu menjadi perhatian pemerintah.

Pertama, Presiden Prabowo dinilai memiliki kepentingan untuk memastikan independensi aparat penegak hukum tetap terjaga. Langkah tersebut penting agar tidak muncul persepsi adanya perlindungan terhadap pihak tertentu yang diduga melakukan tindak pidana.

Kedua, pemerintah perlu memastikan bahwa proses hukum tidak berkembang menjadi konflik antarlembaga penegak hukum. Menurut Iwan, sinergi antarinstitusi harus tetap dipelihara agar agenda pemberantasan korupsi tidak terganggu dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum tetap terjaga.

Ketiga, ia menilai seluruh proses penanganan perkara harus dilakukan secara akuntabel dan berbasis alat bukti. Negara, kata dia, perlu menghindari praktik *trial by media* maupun kriminalisasi karena keduanya berpotensi merusak kredibilitas penegakan hukum.

"Dalam perspektif politik, Presiden Prabowo justru memiliki peluang memperkuat legitimasi pemerintahannya apabila mampu memastikan proses hukum berlangsung objektif, transparan, dan tidak dipengaruhi kepentingan politik jangka pendek. Sebaliknya, apabila muncul kesan adanya intervensi atau perlakuan berbeda terhadap aktor tertentu, maka kepercayaan publik terhadap agenda reformasi hukum akan terdampak," jelasnya.

Selain menyoroti proses penegakan hukum, Iwan juga memandang perkara tersebut sebagai momentum untuk melakukan evaluasi terhadap tata kelola kelembagaan aparat penegak hukum. Menurutnya, pembenahan tidak cukup hanya berfokus pada aspek penindakan, tetapi juga perlu menyentuh sistem pengawasan internal, penguatan integritas aparatur, transparansi, serta mekanisme akuntabilitas.

Ia menilai reformasi kelembagaan menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem hukum nasional sehingga mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

"Agenda besar Presiden Prabowo untuk membangun pemerintahan yang bersih akan sangat ditentukan oleh keberanian negara melakukan pembenahan institusi secara menyeluruh. Tidak boleh ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan, siapa pun pelakunya," katanya.

Lebih lanjut, Iwan mengingatkan bahwa seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah. Menurutnya, penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang selanjutnya harus diuji melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa negara hukum tidak hanya diukur dari keberanian menindak dugaan tindak pidana, tetapi juga dari kemampuannya menjamin seluruh proses berlangsung secara adil, profesional, dan sesuai hukum.

"Negara hukum yang kuat bukan hanya berani menindak, tetapi juga menjamin setiap proses dilakukan secara adil, profesional, dan sesuai hukum. Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak hanya menghasilkan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat legitimasi demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara," tutupnya.

Bagaimana Reaksi Anda?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0