Jampidsus di Pusaran Kasus Korupsi: Ujian Supremasi Hukum Era Prabowo
Di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, publik menyaksikan meningkatnya penindakan terhadap berbagai kasus korupsi yang melibatkan banyak pihak. Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan kinerja yang cukup agresif dalam mengungkap kasus-kasus besar yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Situasi tersebut patut diapresiasi sebagai bagian dari komitmen Presiden Prabowo dalam membangun pemerintahan yang bersih dan memperkuat supremasi hukum. Publik berharap era baru penegakan hukum tidak lagi mengenal istilah “hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah”. Hukum harus berlaku sama terhadap siapa pun tanpa memandang jabatan, kekuasaan, maupun kedekatan politik.
Namun, di tengah optimisme tersebut, muncul ironi yang tidak bisa diabaikan. Ketika negara sedang gencar memberantas korupsi, dugaan tindak pidana justru menyeret oknum dari institusi penegak hukum itu sendiri. Kasus yang menyeret Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bukan hanya persoalan individu, melainkan persoalan kelembagaan yang berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum secara keseluruhan.
Persoalan ini menjadi semakin sensitif karena adanya dinamika status hukum yang berubah-ubah. Publik menyaksikan bagaimana seseorang dapat berstatus tersangka, kemudian saksi, dan kembali menjadi tersangka. Terlepas dari dasar hukum yang digunakan penyidik, perubahan tersebut memunculkan pertanyaan serius di ruang publik mengenai konsistensi proses penegakan hukum.
Yang menjadi persoalan bukan sekadar status hukum seseorang, melainkan persepsi publik terhadap integritas proses hukum itu sendiri. Dalam negara demokrasi, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum merupakan modal utama dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Ketika kepercayaan itu terganggu, maka legitimasi institusi juga ikut dipertaruhkan.
Karena itu, kasus ini tidak boleh dimainkan oleh kepentingan apa pun. Penanganannya harus dilakukan secara profesional, terbuka, dan berbasis alat bukti yang kuat. Negara harus menunjukkan bahwa proses hukum berjalan berdasarkan fakta dan hukum, bukan berdasarkan tekanan politik, rivalitas kelembagaan, maupun kepentingan kelompok tertentu.
Di sinilah muncul pertanyaan yang lebih besar. Mengapa kasus ini kemudian berkembang menjadi perdebatan publik yang melibatkan banyak institusi penegak hukum? Sebagian masyarakat mulai melihat adanya ketegangan antar-lembaga penegak hukum yang berpotensi menciptakan kesan “perang antar-institusi”. Persepsi ini tentu berbahaya apabila dibiarkan berkembang tanpa adanya mekanisme pengawasan yang memadai.
Dalam perspektif tata negara, ketika muncul persoalan yang melibatkan institusi penegak hukum sekaligus memunculkan keraguan publik terhadap proses yang sedang berjalan, maka diperlukan lembaga pengawas politik yang memiliki legitimasi konstitusional untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum. Lembaga tersebut adalah DPR RI melalui Komisi III.
Keterlibatan Komisi III DPR bukan untuk mengintervensi proses hukum ataupun menentukan seseorang bersalah atau tidak. DPR tidak memiliki kewenangan tersebut. Namun, Komisi III memiliki fungsi pengawasan terhadap institusi penegak hukum yang berada dalam ruang lingkup kerjanya, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK.
Ada setidaknya tiga alasan mengapa Komisi III harus turun mengawasi kasus ini.
Pertama, menjaga akuntabilitas proses hukum. Ketika terjadi perubahan status hukum yang menimbulkan tanda tanya publik, DPR perlu memastikan bahwa setiap langkah yang diambil aparat penegak hukum memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kedua, mencegah konflik kelembagaan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat. Apabila benar terdapat perbedaan pandangan atau ketegangan antar-penegak hukum, DPR harus menjadi forum konstitusional yang dapat meminta penjelasan secara terbuka sehingga tidak berkembang menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat.
Ketiga, memastikan komitmen pemberantasan korupsi Presiden Prabowo berjalan konsisten. Pengawasan DPR dapat menjadi instrumen checks and balances agar agenda pemberantasan korupsi tidak disusupi kepentingan tertentu yang justru merusak tujuan besar pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum.
Perlu dipahami bahwa kasus ini telah melampaui persoalan individu. Yang sedang diuji adalah kredibilitas institusi penegak hukum dan konsistensi negara dalam menerapkan prinsip equality before the law. Apabila aparat penegak hukum mampu memproses kasus yang melibatkan sesama aparat secara transparan dan profesional, maka publik akan semakin percaya bahwa tidak ada lagi pihak yang kebal hukum di Indonesia.
Sebaliknya, apabila kasus ini tidak ditangani secara terbuka dan akuntabel, maka akan muncul persepsi bahwa hukum masih dipengaruhi oleh kekuatan tertentu. Hal tersebut tentu akan menjadi kemunduran bagi semangat reformasi hukum yang sedang dibangun.
Oleh karena itu, saya memandang pengawasan Komisi III DPR menjadi kebutuhan yang mendesak. Bukan untuk mencampuri proses penyidikan, melainkan memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur, terbuka kepada publik, dan bebas dari konflik kepentingan. Pengawasan yang kuat justru akan memperkuat legitimasi hasil akhir perkara ini, apa pun putusan hukumnya nanti.
Pada akhirnya, kasus Jampidsus harus menjadi momentum pembuktian bahwa era penegakan hukum yang sedang dibangun Presiden Prabowo benar-benar menempatkan hukum di atas segala kepentingan. Tidak boleh ada perlindungan terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum, tetapi juga tidak boleh ada kriminalisasi terhadap siapa pun tanpa dasar hukum yang kuat.
Masyarakat tidak sedang menunggu siapa yang menang dalam pertarungan antar-lembaga. Masyarakat menunggu kehadiran negara yang mampu memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil, transparan, dan setara untuk semua. Itulah esensi sesungguhnya dari pemberantasan korupsi dan supremasi hukum yang selama ini diperjuangkan.
Konten Dari Pengguna
Bagaimana Reaksi Anda?
Suka
0
Tidak Suka
0
Cinta
0
Lucu
0
Wow
0
Sedih
0
Marah
0