DJP Libatkan TNI Polri Awasi Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Jejaring Informasi Resmi
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi melibatkan unsur TNI dan Polri dalam kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Jakarta pada 15 Juli 2026. Pelibatan aparat dilakukan dalam rangka pembangunan jejaring informasi untuk mendukung efektivitas pengawasan terhadap wajib pajak.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa unsur aparat yang dilibatkan adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari TNI serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari Polri. Keduanya berperan pada kegiatan pembangunan jejaring informasi dalam pengawasan terhadap wajib pajak yang telah terdaftar, wajib pajak yang belum terdaftar, maupun pengawasan berbasis wilayah.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa pengawasan kepatuhan dilakukan melalui berbagai metode dan pendekatan yang disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan serta perkembangan teknologi.
"Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media...," ujar Bimo sebagaimana dikutip dari poin umum Surat Edaran SE-8/PJ/2026, Senin (20/7).
Selain melalui pembangunan jejaring informasi, surat edaran tersebut juga mengatur sejumlah metode lain dalam pelaksanaan pengawasan. Pendekatan yang digunakan meliputi telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan, penyidikan atau proses bisnis lainnya, taxation partnership, hingga berbagai cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.
Bimo menegaskan bahwa seluruh kegiatan pengawasan diawali dengan proses identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan yang efektif, terukur, dan berbasis data.
"Kegiatan pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak tersebut diawali dengan tahapan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis guna mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan yang efektif dan terukur," jelas Bimo.
Menurutnya, pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan terhadap wajib pajak dalam sistem self assessment yang diterapkan di Indonesia. Melalui sistem tersebut, wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya secara mandiri. Karena itu, pengawasan diperlukan untuk mendorong terciptanya kepatuhan yang berkelanjutan.
Dalam implementasinya, pengawasan terhadap wajib pajak yang telah terdaftar maupun yang belum terdaftar dilakukan melalui permintaan penjelasan atas data dan/atau informasi yang dimiliki DJP. Pengawasan tersebut juga mencakup objek pajak yang telah maupun yang belum dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Bagi wajib pajak terdaftar, pengawasan dilakukan melalui kegiatan Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM), sedangkan bagi yang belum terdaftar, pengawasan dilakukan melalui kegiatan ekstensifikasi," ujar Bimo.
Selain pengawasan terhadap wajib pajak, DJP juga melakukan pengawasan berbasis wilayah melalui kegiatan pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja. Langkah tersebut ditujukan untuk memperluas basis data perpajakan sekaligus meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak.
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa pengumpulan data dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP, baik melalui kegiatan lapangan maupun nonlapangan. Pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, maupun lokasi pekerjaan bebas wajib pajak atau pihak terkait guna menemukan subjek dan objek pajak.
Sementara itu, pengumpulan data nonlapangan dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi serta berbagai sarana administrasi yang tersedia tanpa harus melakukan kunjungan langsung ke lokasi.
Bagaimana Reaksi Anda?
Suka
0
Tidak Suka
0
Cinta
0
Lucu
0
Wow
0
Sedih
0
Marah
0