Warga Pegangsaan dan Keluarga Korban Bentrokan Jalan Tambak Sepakat Berdamai, Serahkan Proses Hukum ke Polisi
Jakarta – Warga Kelurahan Pegangsaan bersama keluarga korban meninggal dunia akibat bentrokan di Jalan Tambak, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, sepakat menyelesaikan persoalan secara damai melalui mediasi yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/7/2026).
Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak menyatakan komitmennya untuk menjaga situasi tetap kondusif serta menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian.
Ketua RT 08/04 Kelurahan Pegangsaan, Menteng, Ica Risanggeni, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya korban bernama Paskalis dalam insiden bentrokan yang terjadi sehari sebelumnya.
"Kami ucapkan sedalam-dalamnya turut berduka cita atas meninggalnya rekan kita atas kejadian yang kemarin. Dan saya berharap pun juga untuk semua warga yang berada di lokasi Matraman sekitarnya mohon kita dapat menjaga kondusif daripada keamanan setempat," ujar Ica di Mapolda Metro Jaya.
Ia mengatakan kesepakatan damai telah dicapai bersama perwakilan keluarga korban. Dengan adanya kesepakatan tersebut, masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sekitar lokasi diharapkan tidak lagi merasa khawatir untuk kembali menjalankan aktivitas seperti biasa.
Sementara itu, perwakilan keluarga korban, Dami Renjaan, meluruskan berbagai informasi yang beredar di masyarakat terkait posisi almarhum Paskalis saat peristiwa bentrokan terjadi.
Menurut Dami, pemberitaan yang menyebut Paskalis sebagai pihak yang memicu keributan dengan menggeber knalpot sepeda motor maupun makan tanpa membayar di gerobak pedagang tidak benar.
"Adik kami ini kebetulan hanya mampir dan berada di situ, tidak terlibat dalam kegiatan atau organisasi apa pun. Bukan pihak yang sebagaimana diberitakan seolah-olah makan tidak bayar atau menggeber-geber knalpot motor," tegas Dami.
Ia menegaskan bahwa Paskalis bukan merupakan warga yang berdomisili di lokasi kejadian maupun anggota kelompok tertentu yang terlibat dalam konflik. Menurutnya, korban hanya berada di lokasi sesaat sebelum bentrokan massa pecah.
Meski masih berduka atas kepergian Paskalis, Dami menyatakan keluarga telah mengikhlaskan kepergian korban dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Dami juga mengimbau seluruh keluarga besar maupun masyarakat, khususnya yang berasal dari wilayah Indonesia Timur, agar tidak terprovokasi dan tidak melakukan tindakan balasan.
"Kami menghimbau kepada semua keluarga yang ada di Indonesia Timur maupun di mana pun berada, mari kita kembali menjaga keamanan dan ketertiban. Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Kami yakin dan percaya aparat dapat bekerja secara profesional dan adil sehingga memberikan rasa keadilan bagi kita semua," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda terkait bentrokan di Jalan Tambak. Empat tersangka berinisial GNA, AJL, FAM, dan ELL yang berasal dari luar kawasan Matraman dijerat dalam kasus perusakan gerobak milik pedagang. Sementara proses hukum terhadap tersangka lainnya masih terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagaimana Reaksi Anda?
Suka
0
Tidak Suka
0
Cinta
0
Lucu
0
Wow
0
Sedih
0
Marah
0