KPK Sita Uang Lebih dari Rp4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu

27 Jul 2026 - 02:46
KPK Sita Uang Lebih dari Rp4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu
Foto (Antara/Elshinta)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar saat menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

"Penyidik mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu," kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Minggu (26/7/2026).

Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan yang tengah dikembangkan KPK.

"Penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara," ujarnya.

Pengembangan Kasus OTT Rejang Lebong

KPK menyatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan suap proyek yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.

Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, serta 11 orang lainnya yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Sehari kemudian, tepatnya pada 10 Maret 2026, KPK menetapkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.

Pada 11 Maret 2026, KPK mengumumkan identitas lengkap para tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.

Diduga Terkait Suap Ijon Proyek

Dalam perkara tersebut, kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025–2026.

KPK menduga Muhammad Fikri Thobari meminta imbalan sekitar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek kepada para kontraktor. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk rencana pembagian tunjangan hari raya (THR).

Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan telah mengembangkan penyidikan kasus tersebut. Namun hingga saat ini, lembaga antirasuah belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara dimaksud.

Penyitaan uang lebih dari Rp4 miliar dari rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu menjadi salah satu temuan penting dalam proses pengembangan penyidikan. KPK menyatakan akan terus menelusuri keterkaitan barang bukti yang diperoleh guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana korupsi tersebut.

 

Bagaimana Reaksi Anda?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0