Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah di Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU
Jakarta – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febri Diansyah mengatakan dirinya menerima permintaan pendampingan hukum setelah dihubungi oleh seorang kolega untuk berdiskusi mengenai perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. Setelah memperoleh penjelasan terkait perkara tersebut, ia memutuskan menerima penugasan sebagai advokat.
"Hal tersebut saya terima setelah mendengar informasi yang disampaikan. Sebagai advokat saya memahami ada hak setiap orang untuk mendapatkan pendampingan hukum," kata Febri saat dihubungi, Sabtu (25/7/2026).
Menurut Febri, fokus tim kuasa hukum adalah memastikan hak-hak hukum kliennya terlindungi serta mengawal proses hukum agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan, Febrie Adriansyah juga berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif dengan mengedepankan fakta-fakta hukum.
"Pak FA juga sampaikan ke kami harapannya agar proses berjalan secara adil dan fakta-fakta hukum diurai secara jernih," ujarnya.
Penunjukan Febri Diansyah dilakukan setelah pengacara Hotman Paris Hutapea memutuskan mundur dari tim kuasa hukum Febrie Adriansyah. Sebelumnya, Hotman telah ditunjuk untuk mendampingi mantan Jampidsus tersebut, namun memilih mengundurkan diri dengan alasan kondisi kesehatan.
Dengan demikian, Febri Diansyah kini menjadi kuasa hukum yang akan mendampingi Febrie dalam menghadapi proses penyidikan yang tengah berjalan.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Usai penetapan tersangka, penyidik Korps Adhyaksa langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Febrie ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak Jumat.
Klaim Alat Bukti Belum Cukup
Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Febrie Adriansyah mengaku sempat menyampaikan pandangannya kepada jaksa pemeriksa bahwa alat bukti dalam perkara tersebut masih perlu didalami dan dikonfirmasi lebih lanjut.
Menurutnya, proses penetapan tersangka seharusnya didahului dengan pendalaman terhadap seluruh alat bukti serta dilakukan ekspose perkara secara berulang sebelum penyidik mengambil keputusan penahanan.
"Seharusnya alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Selain itu harus dilakukan ekspose berulang kali sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka dan melakukan penahanan," ujarnya.
Meski demikian, Febrie menyatakan akan menghormati keputusan institusinya dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Ia juga menyebut perkara yang menjeratnya sebagai bentuk kriminalisasi.
"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," kata Febrie.
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus melakukan penyidikan untuk mengusut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Korps Adhyaksa tersebut.
Bagaimana Reaksi Anda?
Suka
0
Tidak Suka
0
Cinta
0
Lucu
0
Wow
0
Sedih
0
Marah
0