KAMI Gelar Aksi Ketiga Desak Penuntasan Dugaan Mafia Tambang Lampung Segera Tuntas
Jakarta - Koalisi Aktivis Muda Indonesia (KAMI) kembali menggelar aksi demonstrasi untuk ketiga kalinya dengan mengangkat isu dugaan aktivitas tambang batu bara ilegal di Provinsi Lampung. Aksi yang berlangsung di depan Gedung Markas Besar Polri, Jakarta, pada Senin (13/7/2026) itu disebut sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terhadap persoalan yang dinilai berdampak pada infrastruktur, keselamatan pengguna jalan, serta potensi kerugian negara.
KAMI menyatakan aksi tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dalam pernyataannya, KAMI menyebut menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan praktik pengangkutan batu bara tanpa izin yang menggunakan dokumen atau surat jalan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Organisasi tersebut meminta seluruh informasi yang berkembang dapat ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan penyidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Koordinator Daerah KAMI, Ahmad Sopian, mengatakan seluruh dugaan yang muncul harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional dan objektif.
"Selain itu, berkembang pula dugaan adanya pembiaran maupun perlindungan oleh oknum tertentu. Seluruh dugaan tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti dan dibuktikan melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang ditemukan di lapangan," kata Ahmad Sopian.
KAMI juga menyoroti ketentuan hukum yang mengatur larangan aktivitas pertambangan tanpa izin. Menurut organisasi tersebut, aturan dimaksud mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam ketentuan tersebut, aktivitas penambangan tanpa izin diwajibkan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU Minerba. Larangan tersebut mencakup kegiatan penambangan, pengolahan, pengangkutan, hingga penjualan hasil tambang tanpa izin.
KAMI juga mengutip ketentuan pidana dalam UU Minerba yang mengatur ancaman hukuman bagi pelaku pertambangan tanpa izin, termasuk pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, organisasi tersebut menyebut Pasal 164 UU Nomor 3 Tahun 2020 juga mengatur kemungkinan pidana tambahan berupa perampasan barang bukti, perampasan keuntungan yang diperoleh secara ilegal, serta kewajiban membayar biaya pemulihan lingkungan.
Dalam aksi tersebut, KAMI menyampaikan tiga tuntutan kepada aparat penegak hukum dan pihak terkait.
Pertama, KAMI mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan evaluasi dan tindakan terhadap Kapolda Lampung terkait dugaan pembiaran praktik pungutan liar serta aktivitas pengangkutan batu bara ilegal di Provinsi Lampung.
Kedua, KAMI meminta Mabes Polri memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Tubaba Jaya Putra Coal, Hendra Bajil, terkait dugaan aktivitas yang disampaikan organisasi tersebut. KAMI menyatakan permintaan itu didasarkan pada informasi yang diperoleh dari aduan masyarakat serta sopir truk pengangkut batu bara. Dalam pernyataannya, KAMI menegaskan dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga, KAMI meminta Panglima TNI melakukan evaluasi terhadap Pangdam Radin Inten terkait dugaan pemberian perlindungan terhadap pihak yang disebut dalam tuntutan aksi. Organisasi tersebut meminta pemeriksaan dilakukan apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
KAMI berharap pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut demi menjaga supremasi hukum, perlindungan lingkungan hidup, serta keselamatan masyarakat.
Selain menyampaikan tuntutan, KAMI juga mengimbau seluruh peserta demonstrasi untuk menjaga ketertiban selama aksi berlangsung. Organisasi tersebut meminta massa menghormati hukum, tidak melakukan tindakan anarkis, serta menjaga fasilitas umum.
Aksi ditutup dengan seruan yang menjadi tema demonstrasi, yakni "Selamatkan Infrastruktur, Tegakkan Hukum, Berantas Mafia Tambang Ilegal."
Bagaimana Reaksi Anda?
Suka
0
Tidak Suka
0
Cinta
0
Lucu
0
Wow
0
Sedih
0
Marah
0