Kejagung Bentuk Tim Khusus Sembilan Jaksa Usut Kasus Korupsi Febrie Adriansyah
Jakarta - Kejaksaan Agung mulai mempercepat proses penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Hampir sepekan setelah menerima pelimpahan perkara dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Korps Adhyaksa membentuk tim penyidik khusus yang terdiri atas sembilan jaksa berpengalaman.
Pembentukan tim tersebut dilakukan bersamaan dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang secara khusus menjadi dasar hukum penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan tim tersebut dibentuk untuk menangani proses penyidikan secara khusus terhadap perkara yang telah dilimpahkan.
"Di dalam sprindik baru yang kami terbitkan, makanya surat perintah penyidikan (sprindik) yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang," kata Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7).
Menurut Anang, komposisi tim sengaja dipilih dari jaksa-jaksa yang memiliki rekam jejak dalam menangani perkara tindak pidana korupsi. Sebagian besar anggota tim merupakan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Yang jelas, sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," ujarnya.
Ia juga menyebut sejumlah nama yang masuk dalam tim tersebut.
"Kurang lebih sembilan orang, di antaranya ada Saudara Riyono, ada Saudara Chatarina Girsang, ada Zet Tadung Allo," tambah Anang.
Berdasarkan data yang dihimpun, sembilan jaksa yang tergabung dalam tim khusus tersebut terdiri atas:
- Agus Salim,
- Muhibuddin,
- Chatarina Girsang,
- Riyono,
- Agus Sahat,
- Irene Putrie,
- Renaldi,
- Zet Tadung Allo, dan
- Hari Wibowo.
Selain membentuk tim penyidik, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan sebagai dasar pengembangan perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Anang menjelaskan ketiga sprindik tersebut mencakup sejumlah klaster perkara yang sebelumnya ditangani oleh penyidik Polri.
"Pertama, terkait sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari penyidik Polri," jelasnya.
Dengan diterbitkannya tiga sprindik tersebut, proses penyidikan atas perkara yang telah dilimpahkan kini berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung. Meski demikian, Anang menegaskan bahwa koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya tetap akan dilakukan selama proses penyidikan berlangsung.
Menurut dia, Kejaksaan Agung akan terus menjalin sinergi dengan penyidik Polri serta bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam bentuk supervisi terhadap jalannya penyidikan. Selain itu, proses penanganan perkara juga akan berada dalam pengawasan Komisi III DPR RI.
"Dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya. Termasuk mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut mengawasi," tuturnya.
Anang juga menjelaskan bahwa pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung tidak menghapus status hukum yang sebelumnya telah ditetapkan oleh penyidik Polri terhadap para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Febrie Adriansyah dan Don Ritto.
Menurutnya, Kejaksaan Agung akan terlebih dahulu mempelajari seluruh dokumen, laporan, dan hasil penyidikan yang diterima dari kepolisian sebagai bagian dari proses penyidikan berdasarkan sprindik yang baru diterbitkan.
"Tidak gugur (status tersangka di Polri), yang penting kita terima dulu, kita pelajari semua. Dalam pertimbangan kita, termasuk sprindik dari Polri dan laporannya. Saat ini (statusnya) ya di antaranya disebut oknum di salah satu perkara," pungkas Anang.
Pembentukan tim khusus dan penerbitan tiga surat perintah penyidikan tersebut menandai dimulainya tahapan penyidikan oleh Kejaksaan Agung terhadap pengembangan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan sektor batu bara, PT Krakatau Steel, serta ASABRI setelah proses penanganannya dilimpahkan oleh Polri.
Bagaimana Reaksi Anda?
Suka
0
Tidak Suka
0
Cinta
0
Lucu
0
Wow
0
Sedih
0
Marah
0