KIPP Indonesia JPPR Dorong Keserentakan Pemilu Dipulihkan Lewat Revisi Undang-Undang Pemilu Nasional

16 Jul 2026 - 18:40
KIPP Indonesia JPPR Dorong Keserentakan Pemilu Dipulihkan Lewat Revisi Undang-Undang Pemilu Nasional
Diskusi KIPP dan JPPR bertajuk "Menjaga Integrasi Konstitusional: Mengembalikan Keserentakan Pemilu dan Mengukuhkan Sistem Presidensial Indonesia" yang digelar di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026).(Foto dok: istimewa).

Jakarta - KIPP Indonesia dan JPPR menilai pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu menjadi momentum penting untuk mengevaluasi desain sistem kepemiluan nasional, terutama setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang membuka ruang pemisahan waktu penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah.

Diskusi yang menghadirkan Sekretaris Jenderal KIPP Indonesia, Brahma Aryana, sebagai narasumber itu menjadi forum untuk membahas berbagai implikasi konstitusional maupun politik dari putusan tersebut. Menurut KIPP Indonesia dan JPPR, perubahan desain keserentakan pemilu tidak hanya berdampak pada aspek teknis penyelenggaraan, tetapi juga menyentuh fondasi sistem ketatanegaraan Indonesia.

Brahma Aryana mengatakan, forum tersebut bertujuan menghadirkan perspektif kritis terhadap pandangan yang menempatkan pemisahan waktu pemilu sebagai solusi atas berbagai persoalan penyelenggaraan pemilu.

Menurutnya, keserentakan pemilu memiliki fungsi strategis dalam menjaga konsistensi sistem politik nasional sekaligus memperkuat sistem pemerintahan presidensial.

"Keserentakan pemilu merupakan elemen penting dalam menjaga integrasi sistem politik, memperkuat akuntabilitas representasi, dan mendukung efektivitas sistem presidensial. Karena itu, pembahasan revisi UU Pemilu harus mempertimbangkan dampak konstitusional yang lebih luas, bukan hanya aspek teknis penyelenggaraan," ujar Brahma Aryana, Rabu (13/7).

Dalam pemaparannya, KIPP Indonesia dan JPPR menyampaikan sejumlah fokus pembahasan. Di antaranya mengkritisi rasionalitas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, memperkuat sistem presidensial, membahas dampak perpanjangan masa jabatan akibat norma transisi, mengkaji alternatif solusi yang tetap sesuai konstitusi, hingga menyusun rekomendasi kebijakan bagi DPR RI dan pemerintah.

Berdasarkan hasil kajian yang dipresentasikan, kedua organisasi menilai pemisahan pemilu anggota DPRD dari Pemilu Nasional berpotensi menimbulkan sejumlah konsekuensi. Beberapa di antaranya ialah defisit representasi politik, ketidakpastian hukum pada masa transisi, melemahnya efek coattail yang selama ini dinilai mendukung penyederhanaan sistem kepartaian, serta meningkatnya risiko resentralisasi politik melalui perluasan kewenangan pejabat sementara (Pj).

Atas dasar itu, KIPP Indonesia dan JPPR mendorong agar pemilihan anggota DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota kembali dilaksanakan dalam satu rezim dan satu hari pemungutan suara bersama Pemilu Nasional.

Menurut mereka, desain tersebut dinilai paling selaras dengan prinsip periodisitas demokrasi, kepastian hukum, serta kesatuan mandat representasi politik sebagaimana diamanatkan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Kedua organisasi juga menegaskan bahwa usulan tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk penolakan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024. Sebaliknya, rekomendasi tersebut merupakan pemanfaatan ruang kebijakan yang diberikan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan desain regulasi yang paling tepat dalam revisi UU Pemilu.

Sebagai alternatif, apabila penyatuan penuh tidak memungkinkan secara politik, KIPP Indonesia dan JPPR mengusulkan agar pemilihan anggota DPRD tetap diselenggarakan pada tahun kalender yang sama dengan Pemilu Nasional. Menurut mereka, langkah tersebut dapat meminimalkan jeda waktu yang berpotensi menimbulkan persoalan representasi.

Dalam kesempatan yang sama, kedua organisasi juga menyampaikan lima rekomendasi kebijakan kepada DPR RI dan pemerintah dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

Rekomendasi tersebut meliputi pengembalian kesatuan rezim waktu pemilihan DPRD dengan Pemilu Nasional, penyusunan norma transisi yang terbatas dan eksplisit apabila penyatuan belum dapat dilakukan, reformasi teknis penyelenggaraan melalui penyederhanaan surat suara, perbaikan logistik TPS, penambahan personel penyelenggara, digitalisasi rekapitulasi suara, serta penguatan standar kesehatan dan jam kerja petugas.

Selain itu, KIPP Indonesia dan JPPR juga mendorong pelibatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan asosiasi pemerintah daerah secara formal dalam pembahasan norma transisi guna memperkuat legitimasi kebijakan. Regulasi yang disusun juga diharapkan tetap menjaga keseimbangan antara efektivitas penyelenggaraan pemilu dan perlindungan terhadap prinsip-prinsip konstitusional.

Dalam penutup diskusi, KIPP Indonesia dan JPPR mengakui bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 lahir dari kepedulian terhadap keselamatan dan kesejahteraan penyelenggara pemilu. Namun, keduanya menilai persoalan teknis penyelenggaraan seharusnya diselesaikan melalui pembenahan operasional, bukan dengan kebijakan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi konstitusional yang lebih luas.

KIPP Indonesia dan JPPR menyatakan akan terus mengawal proses pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu serta menyediakan data dan analisis yang diperlukan agar kebijakan yang dihasilkan tetap berpijak pada prinsip kedaulatan rakyat, penguatan demokrasi, dan efektivitas pemerintahan.

Bagaimana Reaksi Anda?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0