HMI Badko Sumbagsel Desak Investigasi Dugaan Tambang Ilegal di Lampung Menyeluruh
Bandar Lampung - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi (Badko) Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) mendesak Kapolri dan Panglima TNI membentuk tim investigasi independen untuk mengusut dugaan praktik pertambangan dan pengangkutan batu bara ilegal di Provinsi Lampung. Organisasi tersebut juga meminta evaluasi terhadap Kapolda Lampung dan Pangdam XXI/Radin Inten apabila hasil investigasi menemukan adanya pelanggaran etik, penyalahgunaan wewenang, pembiaran, atau keterlibatan dalam perkara tersebut.
Desakan itu disampaikan HMI Badko Sumbagsel di Bandar Lampung, Kamis (30/7/2026). Menurut organisasi tersebut, proses penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh apabila dugaan praktik pertambangan dan pengangkutan batu bara ilegal benar berlangsung secara sistematis dalam kurun waktu tertentu.
HMI menilai aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap pelaku lapangan. Penyelidikan, menurut mereka, harus mampu mengungkap seluruh rantai dugaan praktik tersebut, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual, jaringan pendanaan, maupun pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan sehingga aktivitas tersebut dapat berlangsung.
Ketua HMI Badko Sumbagsel, Febro Billy, mengatakan organisasinya memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal tegaknya supremasi hukum serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai amanat konstitusi.
Menurut Febro, penegakan hukum tidak akan menyelesaikan persoalan apabila hanya menyasar pelaku di lapangan tanpa mengungkap pihak yang diduga mengendalikan, memperoleh keuntungan, atau memberikan perlindungan terhadap praktik tersebut apabila hal itu terbukti melalui proses hukum.
"Negara tidak boleh hanya menunjukkan keberanian kepada pelaku kecil, tetapi juga harus berani mengungkap siapa aktor intelektual di balik dugaan praktik pertambangan batu bara ilegal ini. Hukum harus bekerja secara menyeluruh dan tidak boleh berhenti pada level pelaksana," tegas Febro melalui keterangan rilisnya, Jum'at (31/7).
Dalam pernyataannya, HMI Badko Sumbagsel menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, meminta Kapolri dan Panglima TNI segera membentuk tim investigasi independen guna mengusut secara menyeluruh dugaan praktik pertambangan dan pengangkutan batu bara ilegal di Provinsi Lampung, termasuk dugaan adanya pembiaran maupun keterlibatan oknum.
Kedua, organisasi tersebut mendesak Kapolri dan Panglima TNI mengevaluasi serta mencopot Kapolda Lampung dan Pangdam XXI/Radin Inten apabila hasil investigasi menemukan adanya pelanggaran etik, penyalahgunaan wewenang, pembiaran, atau keterlibatan dalam praktik pertambangan dan pengangkutan batu bara ilegal.
Ketiga, HMI meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk dugaan terhadap Hendra Bajil selaku Direktur PT Tubaba Jaya Coal yang disebut dalam pernyataan organisasi tersebut diduga melakukan praktik pertambangan dan pengangkutan batu bara ilegal. HMI menegaskan bahwa apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup, maka tindakan hukum harus dilakukan terhadap siapa pun tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
HMI Badko Sumbagsel menilai perkara tersebut menjadi ujian bagi integritas aparat penegak hukum. Organisasi itu berpandangan integritas aparat akan terlihat apabila mampu mengungkap dugaan keterlibatan oknum yang disebut memberikan pengamanan terhadap aktivitas pengangkutan batu bara ilegal di sepanjang wilayah Provinsi Lampung.
Dalam pernyataannya, HMI juga menyebut nama Hendra Bajil selaku Direktur PT Tubaba Jaya Coal agar turut diperiksa oleh aparat penegak hukum karena diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan aktivitas tambang ilegal. HMI menilai proses hukum tidak seharusnya berhenti pada penangkapan pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab apabila didukung alat bukti yang sah.
Menutup pernyataannya, Febro menegaskan bahwa seluruh pihak yang terbukti melanggar hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami mengingatkan bahwa dalam negara hukum tidak boleh ada satu pun pihak yang kebal hukum. Siapa pun yang terbukti menjadi aktor intelektual, pemberi perlindungan, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik pertambangan ilegal harus diproses secara pidana dan dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. HMI akan terus mengawal perkara ini hingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan," tutup Febro.
Bagaimana Reaksi Anda?
Suka
0
Tidak Suka
0
Cinta
0
Lucu
0
Wow
0
Sedih
0
Marah
0