KPK Dalami Selisih Uang Amplop untuk Menhut Raja Juli Antoni, Pengembalian Baru SGD 12.000
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru penyidikan dugaan pemberian uang dalam amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Penyidik menemukan adanya selisih antara jumlah uang yang diduga diterima dengan nominal yang telah dikembalikan kepada KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih melakukan penelusuran terhadap selisih tersebut karena pengembalian yang dilakukan Raja Juli Antoni belum mencapai nilai keseluruhan uang yang diduga diterimanya.
"Pengembaliannya sampai saat ini masih terus dilakukan pengecekan karena memang penyidik mendapati pengembaliannya belum utuh senilai SGD 14.000," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, uang yang diberikan Suhardiman Amby kepada Raja Juli Antoni berjumlah SGD 14.000. Uang tersebut diduga diserahkan saat Bupati Kuansing berkunjung ke Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Namun, KPK menyebut Raja Juli Antoni baru mengembalikan SGD 12.000, sehingga masih terdapat selisih sebesar SGD 2.000 yang hingga kini menjadi fokus penyelidikan.
"Ini tentu masih akan terus ditelusuri, dilacak mengapa masih ada selisih, masih ada gap antara uang-uang yang diberikan oleh bupati kepada Pak Menhut pada tanggal 2 Juni dengan besaran uang yang dikembalikan," kata Budi.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui rangkaian proses mulai dari pengumpulan, penyerahan, hingga pengembalian uang tersebut.
Dua saksi yang telah dimintai keterangan adalah Asisten I Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Fahdiansyah dan Ketua DPRD Kuantan Singingi Juprizal.
Menurut Budi, keterangan kedua saksi menjadi bagian penting dalam memperkuat alat bukti yang sedang dikumpulkan penyidik.
"Kedua pihak ini diduga mengetahui proses pengumpulan, proses dugaan pemberian kepada pihak Kemenhut, dan juga proses pengembalian, sehingga dari pemeriksaan-pemeriksaan para saksi dan uang-uang yang disita, ini kemudian saling mengonfirmasi, saling menguatkan dalam proses pembuktian, dalam proses melengkapi alat bukti yang dilakukan oleh penyidik dalam perkara Kuansing ini," ujarnya.
Raja Juli Akui Terima Uang, KPK Tetap Lanjutkan Penyidikan
Sebelumnya, KPK maupun Raja Juli Antoni sama-sama membenarkan adanya penerimaan uang dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Raja Juli juga telah menyampaikan laporan penolakan gratifikasi setelah perkara tersebut mencuat ke publik.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa penyampaian laporan gratifikasi tersebut tidak menghentikan proses hukum. Penyidik tetap mendalami seluruh fakta, termasuk dugaan keterlibatan Raja Juli Antoni dalam perkara yang sedang diusut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi periode 2021–2026.
Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Zulkarnain serta Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidik memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung, termasuk menelusuri aliran dana, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta mengklarifikasi selisih pengembalian uang yang diduga diterima Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Bagaimana Reaksi Anda?
Suka
0
Tidak Suka
0
Cinta
0
Lucu
0
Wow
0
Sedih
0
Marah
0