OJK Ungkap Enam Tantangan Utama dalam Pemberantasan Judi Online
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih terdapat enam tantangan besar dalam upaya pemberantasan aktivitas perjudian online di Indonesia. Tantangan tersebut dinilai memerlukan sinergi lintas lembaga, penguatan regulasi, hingga peningkatan literasi masyarakat agar penanganannya lebih efektif.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, tantangan pertama adalah situs perjudian online yang terus bermunculan dengan menggunakan domain baru setelah dilakukan pemblokiran.
"Hal ini juga sama seperti yang disampaikan oleh Satgas PASTI. Domain atau situs-situs yang kita tutup, baik terkait pinjaman online ilegal maupun perjudian online, sangat cepat berganti nama dan muncul kembali," ujar Friderica dalam acara OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Menurut Friderica, meski aparat penegak hukum telah berhasil menangkap dan memproses sejumlah pelaku hingga dijatuhi hukuman penjara, upaya pemberantasan masih menghadapi kendala karena banyak pelaku beroperasi dari luar negeri.
Tantangan kedua, lanjutnya, adalah penggunaan berbagai sarana digital seperti domain, rekening perantara, hingga transaksi melalui agen fisik yang membuat aliran dana hasil perjudian semakin sulit dilacak. Kondisi tersebut menyulitkan otoritas dalam mendeteksi transaksi keuangan yang mencurigakan.
Sementara itu, tantangan ketiga berasal dari semakin kuatnya keterlibatan sindikat kejahatan lintas negara dalam mengendalikan aktivitas perjudian daring.
"Kita sudah melihat bagaimana Kepolisian bekerja sama dengan Interpol dan aparat penegak hukum di berbagai negara. Kita juga melihat cukup banyak warga negara Indonesia yang terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut di luar negeri," katanya.
Selain itu, Friderica menyebut tantangan keempat adalah masih terbatasnya integrasi berbagai sumber data sehingga menyulitkan penyusunan analisis secara komprehensif dalam mengungkap jaringan perjudian online.
Adapun tantangan kelima berkaitan dengan masih adanya praktik perjudian yang dipengaruhi faktor sosial dan budaya di sejumlah wilayah. Sedangkan tantangan keenam adalah belum meratanya tingkat literasi masyarakat, khususnya terkait risiko kejahatan digital dan aktivitas keuangan ilegal.
Friderica menilai peningkatan literasi menjadi salah satu langkah penting dalam melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan digital, termasuk perjudian online dan pinjaman online ilegal.
"Karena itu, menjadi tugas kita bersama bagaimana meningkatkan literasi masyarakat. Apalagi dalam Undang-Undang P2SK, pelaku sektor perbankan juga mendapat tugas untuk memberikan literasi kepada masyarakat. Hal ini dapat menjadi salah satu materi yang sangat bermanfaat untuk melindungi masyarakat agar tidak menjadi korban berbagai skema, baik judi online maupun pinjaman online ilegal," ujarnya.
Ia menambahkan, negara membutuhkan landasan hukum yang adaptif agar seluruh institusi dapat bergerak cepat dalam menghadapi perkembangan modus kejahatan digital. Dalam hal ini, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 telah memberikan mandat kepada Satgas untuk mencegah penyalahgunaan inovasi teknologi dalam aktivitas perjudian daring sekaligus memperkuat kolaborasi antarlembaga.
Friderica juga menyoroti maraknya kasus penipuan digital yang tidak terjadi akibat lemahnya sistem keamanan perbankan, melainkan karena pelaku berhasil memanipulasi korban melalui social engineering.
Menurutnya, banyak nasabah secara sukarela memberikan informasi penting seperti kata sandi, PIN, maupun kode one-time password (OTP), sehingga pelaku dapat mengakses rekening korban.
"Karena itu, menjadi tanggung jawab kita bersama untuk membekali konsumen agar mereka tidak mudah diretas melalui manipulasi sosial. Setiap rupiah yang akan mereka kirim harus benar-benar dipikirkan dengan matang. Benarkah transfer tersebut perlu dilakukan? Benarkah penerimanya? Dan sebagainya," tutup Friderica.
Bagaimana Reaksi Anda?
Suka
0
Tidak Suka
0
Cinta
0
Lucu
0
Wow
0
Sedih
0
Marah
0