Jangan Cuma Aktif Blusukan di Medsos, FPPJ Desak Wali Kota Jakpus Bela Warga Kwini
Jakarta - Aksi penolakan penggusuran yang dilakukan ratusan warga Jalan Kwini 8, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, memunculkan sorotan terhadap peran Pemerintah Kota Jakarta Pusat dalam menyikapi sengketa lahan yang melibatkan warga dan Kodam Jaya. Di tengah konflik yang telah berlangsung dan menyangkut tempat tinggal warga yang telah dihuni selama lima hingga enam generasi, Forum Pemuda Peduli Jakarta (FPPJ) mempertanyakan sikap Wali Kota Jakarta Pusat yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.
Aksi unjuk rasa berlangsung pada Selasa (21/7/2026) sebagai bentuk penolakan warga terhadap rencana penggusuran. Sengketa muncul setelah adanya klaim atas Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 48 Tahun 2023 yang menurut warga dinilai cacat prosedur.
Di tengah polemik tersebut, perhatian publik juga tertuju kepada Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin. Selama ini, Arifin dikenal aktif melakukan kunjungan ke masyarakat dan berbagai kegiatan lapangan yang dipublikasikan melalui media sosial. Namun, dalam konflik yang melibatkan ratusan warga di Kwini 8, kehadiran pemerintah kota dinilai belum terlihat secara nyata.
Ketua Umum Forum Pemuda Peduli Jakarta (FPPJ), Endriansyah, menyampaikan kritik terhadap lambannya respons pemerintah kota dalam menjembatani konflik agraria yang terjadi antara warga dengan pihak Kodam Jaya.
"Selama ini kita sering melihat bagaimana aksi turun ke bawah dipublikasikan secara masif di media sosial. Namun, ketika warga Jakarta Pusat di Kwini 8 menghadapi ancaman penggusuran nyata, di mana taring dan keberpihakan Wali Kota? Jangan sampai blusukan hanya menjadi panggung pencitraan semata, sementara urusan esensial warganya yang terancam kehilangan tempat tinggal diabaikan begitu saja," tegas Endriansyah, Rabu (22/7).
Menurut Endriansyah, Pemerintah Kota Jakarta Pusat seharusnya mengambil peran lebih aktif sebagai mediator dalam penyelesaian konflik tersebut. Ia menilai persoalan yang dihadapi warga tidak hanya berkaitan dengan status lahan, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.
Ia menjelaskan, warga Kwini 8 telah menempati kawasan itu selama lima hingga enam generasi. Selain itu, warga juga disebut telah menjalankan kewajiban membayar pajak atas lahan yang mereka tempati selama bertahun-tahun.
FPPJ menilai konflik tersebut semestinya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk menunjukkan fungsi pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, terutama ketika sengketa melibatkan institusi negara.
Endriansyah juga mengungkapkan bahwa warga sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui jalur administratif. Salah satunya dengan mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Selain itu, warga juga telah menyampaikan pengaduan kepada sejumlah lembaga negara.
Namun demikian, menurutnya, berbagai upaya tersebut belum membuahkan penyelesaian yang diharapkan. Ia menyebut terdapat indikasi maladministrasi serta belum optimalnya penanganan oleh instansi pertanahan sehingga persoalan masih berlarut.
Atas kondisi tersebut, FPPJ mendesak Pemerintah Kota Jakarta Pusat untuk segera mengambil langkah konkret. Organisasi itu meminta Wali Kota Jakarta Pusat berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kodam Jaya guna mencari solusi terhadap sengketa yang sedang berlangsung.
Selain itu, FPPJ juga meminta pemerintah menghentikan berbagai bentuk intimidasi maupun surat peringatan pengosongan yang diterima warga hingga terdapat kepastian hukum atas status lahan tersebut.
Menurut FPPJ, pemerintah daerah tidak dapat melepaskan tanggung jawab terhadap nasib masyarakat yang telah lama menetap di kawasan tersebut. Organisasi itu mencatat terdapat sekitar 179 kepala keluarga (KK) yang selama puluhan tahun tinggal, merawat lingkungan, serta memenuhi kewajiban perpajakan atas lahan yang kini menjadi objek sengketa.
FPPJ berharap pemerintah kota dapat berperan sebagai fasilitator penyelesaian konflik melalui koordinasi lintas instansi sehingga sengketa lahan dapat diselesaikan secara adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat yang terdampak.
Bagaimana Reaksi Anda?
Suka
0
Tidak Suka
0
Cinta
0
Lucu
0
Wow
0
Sedih
0
Marah
0