KPK Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Terkait Amplop Bupati Kuansing
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menganalisis laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, seusai pertemuan keduanya. Laporan tersebut telah diterima KPK dan saat ini masih berada dalam tahap analisis serta verifikasi sebelum lembaga antirasuah menyampaikan hasil telaahnya kepada publik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan laporan yang diajukan Raja Juli kini sedang diproses oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik. Selain itu, proses analisis juga akan melibatkan koordinasi dengan bidang lain di KPK, termasuk unsur penindakan apabila diperlukan.
"Laporan itu tentu kami terima dan saat ini masih proses analisisnya. Nanti kita akan lihat. Ini kan masih proses analisis, termasuk kawan-kawan di pencegahan juga pasti akan berkoordinasi dengan penindakan," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Menurut Budi, hasil telaah atas laporan tersebut baru akan disampaikan setelah seluruh tahapan verifikasi selesai dilakukan. KPK masih mendalami berbagai aspek yang berkaitan dengan laporan penolakan gratifikasi tersebut.
Ia mengatakan salah satu hal yang menjadi perhatian adalah apakah laporan yang diajukan Raja Juli memiliki keterkaitan dengan proses penindakan yang sedang berlangsung dalam perkara di Kuantan Singingi.
"Apakah yang dilaporkan Pak Menteri ini firm ada kaitannya dengan penindakan yang masih berprogres ya, terkait dengan perkara Kuansing atau seperti apa. Kemudian apakah itu menjadi basis dalam KPK memberikan respons hasil atas laporan penolakan gratifikasi itu atau bagaimana, kami nanti akan sampaikan ya hasilnya," imbuhnya.
Selain menelaah substansi laporan, KPK juga menyoroti keberadaan fisik amplop yang menjadi objek laporan tersebut. Budi menjelaskan, dalam mekanisme pelaporan gratifikasi, penyelenggara negara yang menerima suatu pemberian sepatutnya menyerahkan barang atau uang yang diterima sebagai bagian dari laporan kepada KPK.
"Sepatutnya ketika seorang penyelenggara negara menerima sesuatu, termasuk amplop yang juga berisi uang tersebut, melaporkannya ke KPK melalui pelaporan gratifikasi. Sehingga dalam laporan gratifikasi itu juga dilampirkan amplop yang ada isinya tersebut," ucap Budi.
Sebelumnya, Raja Juli Antoni melaporkan penolakan gratifikasi setelah adanya amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby di kantornya. Amplop tersebut diduga berkaitan dengan perkara izin pelepasan kawasan hutan yang saat ini sedang diusut KPK.
Laporan penolakan gratifikasi itu dibuat Raja Juli pada Jumat (3/7) pekan lalu. Saat ini laporan tersebut masih berada dalam proses verifikasi oleh KPK.
Raja Juli sebelumnya juga telah memberikan penjelasan mengenai pertemuannya dengan Suhardiman Amby yang berlangsung pada 2 Juni 2026. Ia menegaskan audiensi tersebut dilakukan secara terbuka dan melalui mekanisme resmi.
"Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi," ujar Raja Juli kepada wartawan di kantor Kemenhut, Jakarta Pusat, Jumat (3/7).
Dalam keterangannya, Raja Juli mengungkapkan bahwa setelah audiensi selesai, Suhardiman Amby meninggalkan sebuah amplop yang dibungkus menggunakan map. Ia mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah tamunya meninggalkan ruangan dan langsung meminta ajudannya untuk mengembalikannya.
"Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," katanya.
Raja Juli menjelaskan ajudannya kemudian mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman Amby di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026. Menurutnya, pengembalian dilakukan sekitar 17 hari sebelum Suhardiman terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Ia juga memperlihatkan kepada wartawan tanda terima beserta dokumentasi pengembalian amplop tersebut sebagai bentuk penjelasan atas kronologi yang disampaikannya.
"Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi. Jadi tanggal 12, teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto. Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57 (WIB)," katanya.
Raja Juli menyebut pengembalian amplop tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.
"Jadi 12 Juni, sekali lagi, 12 Juni, 17 hari sebelum OTT itu, sebagai tanggung jawab moral saya, sebagai komitmen untuk memberantas korupsi, ya, gratifikasi, saya kembalikan amplop yang saya sebenarnya tidak tahu apa isinya dan saya merasa itu bukan hak saya," katanya.
Sementara itu, KPK sebelumnya juga telah merespons penjelasan Raja Juli mengenai pengembalian amplop tersebut. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa tindakan mengembalikan uang atau barang tidak secara otomatis menghapus unsur pidana apabila nantinya ditemukan adanya dugaan tindak pidana dalam perkara yang sedang diusut.
"Ya pengembalian kan tidak menghapus pidana ya, tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian, ya itu nanti akan didalami oleh tim penyidik," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/7).
Taufik juga menyampaikan bahwa KPK membuka kemungkinan memanggil Raja Juli Antoni apabila keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan yang sedang berjalan. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh langkah tersebut sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan penyidikan, bukan karena adanya pernyataan di ruang publik.
"Tetapi kami mohon diberi waktu terlebih dahulu karena tim penyidik sedang bekerja. Apakah memang dibutuhkan keterangan-keterangan yang bersangkutan, ya tentunya kita akan lakukan pemanggilan," sebutnya.
"Tetapi ini murni adalah kebutuhan penyidikan. Bukan karena ada konferensi pers atau dari pihak lain," pungkas Taufik.
Bagaimana Reaksi Anda?
Suka
0
Tidak Suka
0
Cinta
0
Lucu
0
Wow
0
Sedih
0
Marah
0