Tarif Listrik Seharusnya Naik, Pemerintah Putuskan Tetap Demi Jaga Daya Beli Masyarakat

08 Jul 2026 - 10:22
Tarif Listrik Seharusnya Naik, Pemerintah Putuskan Tetap Demi Jaga Daya Beli Masyarakat
Kepala Bakom Ungkap Tarif Listrik Harusnya Naik, Tapi Pemerintah Pilih Jaga Daya Beli. (Foto: iNews Media Group)

Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik pada triwulan III 2026 meskipun berdasarkan mekanisme penyesuaian tarif yang berlaku, tarif listrik seharusnya mengalami kenaikan. Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus mempertahankan daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, M. Qodari, mengatakan keputusan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat dan dunia usaha.

"Apabila mengacu pada mekanisme penyesuaian tarif yang berlaku, perubahan berbagai indikator tersebut sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak memberlakukan penyesuaian tarif karena menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat menjadi prioritas utama," ujar Qodari dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).

Menurutnya, pemerintah ingin memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menciptakan iklim usaha yang kondusif melalui kebijakan tarif listrik yang tetap.

"Bagi pemerintah, prioritas utama adalah memberikan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat. Salah satunya dengan tidak menaikkan tarif listrik pada triwulan III-2026," katanya.

Qodari menjelaskan, penetapan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur evaluasi tarif setiap tiga bulan berdasarkan sejumlah indikator ekonomi, seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan bahwa pada periode Februari hingga April 2026, nilai tukar rupiah tercatat berada di kisaran Rp16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar 96,12 dolar AS per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, dan Harga Batu Bara Acuan sebesar 70 dolar AS per ton.

Berdasarkan perkembangan indikator tersebut, tarif listrik pelanggan nonsubsidi sebenarnya mengarah pada penyesuaian naik. Meski demikian, pemerintah memilih mempertahankan tarif demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak mengalami perubahan. Subsidi listrik tetap diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, pelaku usaha kecil, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Qodari menilai keputusan mempertahankan tarif listrik juga memberikan manfaat bagi kalangan dunia usaha karena membantu menjaga kepastian biaya operasional.

"Keputusan ini juga memberikan kepastian bagi dunia usaha. Dengan tarif listrik yang tetap, pelaku usaha dapat lebih tenang dalam merencanakan kegiatan produksi dan investasi, sehingga aktivitas ekonomi dapat terus berjalan dengan baik," ujarnya.

Ke depan, pemerintah akan terus memantau perkembangan ekonomi global maupun domestik sebagai dasar dalam menetapkan berbagai kebijakan, termasuk penyesuaian tarif listrik.

"Fokus pemerintah tetap sama, yaitu menjaga stabilitas ekonomi, melindungi daya beli masyarakat, memberikan kepastian bagi dunia usaha, serta memastikan proses pertumbuhan ekonomi Indonesia terus berjalan secara kuat dan berkelanjutan," tutup Qodari.

Top of Form

 

Bottom of Form

 

Bagaimana Reaksi Anda?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0