Kemkomdigi Laporkan 38.000 Rekening Terindikasi Judi Online, OJK Sudah Tutup 32.500 Rekening

15 Jul 2026 - 22:59
Kemkomdigi Laporkan 38.000 Rekening Terindikasi Judi Online, OJK Sudah Tutup 32.500 Rekening
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (tengah) saat menyampaikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri acara OJK Banking Forum 2026 di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta Pusat pada Selasa (14/7/2026). (ANTARA/Farhan Arda Nugraha)

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus memperkuat upaya pemberantasan judi online (judol) dengan menyasar jalur transaksi keuangan. Hingga saat ini, Kemkomdigi telah melaporkan sekitar 38.000 rekening yang diduga terkait aktivitas judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan, dari total rekening yang dilaporkan tersebut, sebanyak 32.500 rekening telah berhasil ditutup. Dengan demikian, tingkat keberhasilan penutupan rekening yang diduga digunakan untuk transaksi judi online mencapai sekitar 88,5 persen.

"38.000 angka rekening yang kita laporkan ke OJK. Dari angka ini, kemudian dilakukan penutupan oleh OJK. Menutup segini banyak nomor rekening tentu tidak mudah. Saya yakin ini juga sudah dibantu oleh teman-teman perbankan, tapi kita ingin lebih banyak lagi dari angka ini," ujar Meutya di Jakarta, Selasa.

Bank Besar Dominasi Rekening Terindikasi Judol

Kemkomdigi juga memaparkan sejumlah bank yang memiliki jumlah rekening terindikasi judi online terbanyak berdasarkan laporan yang disampaikan kepada OJK. Data tersebut menunjukkan bahwa bank-bank dengan jumlah nasabah besar menjadi sasaran utama pelaku judi online.

Rinciannya meliputi:

  • BCA: 7.317 rekening
  • BRI: 6.440 rekening
  • BNI: 6.181 rekening
  • Bank Mandiri: 4.649 rekening
  • CIMB Niaga: 1.363 rekening
  • Bank Syariah Indonesia (BSI): 681 rekening

Meski demikian, Meutya mengingatkan bahwa data tersebut tidak berarti bank lain terbebas dari penyalahgunaan rekening untuk transaksi judi online. Menurutnya, pelaku terus mengubah modus operandi dengan berpindah-pindah rekening maupun platform transaksi untuk menghindari pengawasan.

"Kalau ada yang banknya tidak termasuk di sini, jangan kemudian merasa sudah menang karena banknya tidak dipakai. Modusnya berpindah-pindah dengan sangat cepat. Situs berpindah-pindah dengan sangat cepat, rekening atau transaksi juga berpindah-pindah dengan sangat cepat," katanya.

Ribuan Akun E-Wallet Juga Diusulkan Diblokir

Selain rekening perbankan, Kemkomdigi turut menindak penggunaan dompet digital yang diduga dimanfaatkan sebagai sarana transaksi judi online. Kementerian telah mengajukan pemblokiran sejumlah akun e-wallet kepada Bank Indonesia.

Beberapa platform dompet digital dengan jumlah pengajuan pemblokiran terbanyak meliputi:

  • DANA: sekitar 2.900 akun
  • LinkAja: sekitar 1.800 akun
  • OVO: 1.097 akun

Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memutus aliran dana dalam ekosistem perjudian daring yang selama ini memanfaatkan berbagai layanan pembayaran digital.

Perbankan Diminta Perkuat Penerapan KYC

Meutya menegaskan bahwa pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan memblokir situs maupun konten. Menurutnya, penutupan rekening dan pemutusan jalur transaksi keuangan merupakan aspek penting agar aktivitas judi online dapat ditekan secara lebih efektif.

Karena itu, pemerintah berharap industri perbankan semakin aktif menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) guna mengidentifikasi rekening yang berpotensi digunakan untuk aktivitas ilegal.

"Kita lihat saat ini, kenapa kita harapkan perbankan bisa lebih aktif di sini? Karena tentu ada prinsip-prinsip KYC dari perbankan yang kita harapkan juga bisa membantu meningkatkan angka 38.000 tadi," ujar Meutya.

Top of Form

 

Bottom of Form

 

Bagaimana Reaksi Anda?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0